KOTA SERANG – Sebuah Toko dengan berkedok toko kosmetik membuat sebagian warga merasa resah akan bahaya dan dampak dari anak-anak muda yang mengkomsumsi obat terlarang jenis tramadol dan Excimer yang secara ilegal.
Seperti salah satu Toko yang berkedok berjualan kosmetik dan perlengkapan bayi yang berlokasi di jalan Takari wilayah Lingkungan Soyog RT.02 RW.02 Kelurahan Taktakan kecamatan Taktakan Kta Serang Provinsi Banten, Minggu (12/9/2021) malam “Dikutip Bungasbanten.id –Group siberindo.co
Hal itu terungkapnya berkat informasi yang disampaikan salah satu warga sekitar (HR) kepada ketua RT.02 lingkungan Soyog (Chalawi), yang mengatakan merasa curiga, karena di toko itu kerap didatangi sejumlah remaja. Padahal toko itu tampak seperti sebuah kios yang menjual kosmetik dan perlengkapan bayi yang tidak komplit.
“Berdasarkan laporan, ketua RT beserta Ketua Karang Taruna kelurahan langsung melakukan pantauan, tentang aktivitas salah satu toko kosmetik yang konsumennya rata-rata usia belia atau anak muda, dan benar adanya toko kosmetik tersebut menjual obat keras jenis psikotropika golongan G dijual bebas tanpa resep dari dokter.
Kemudian warga, karang taruna dan para pemuda beserta tokoh masyarakat, berhasil mengamankan dua pelaku penjual obat terlarang tersebut yang berasal dari Aceh, (MF) dan (IM).
“Peredaran obat tanpa resep dokter yang sering diperjualkan di toko berdalih kosmetik, saat ini sangat meresahkan masyarakat. Ini dapat merusak generasi dan menimbulkan kriminal, sebab menurutnya penggunaan obat-obatan ini sangat berlebihan bukan bisa jadi dapat meningkatkan angka pelaku kriminal di wilayah kami,” ujar warga lingkungan Soyog
Maka kami (warga) langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Kasi trantib Kelurahan guna mengamankan penjual toko tersebut, dengan barang buktinya untuk di serahkan ke Malpolres Serang Kota Polda Banten guna di periksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku di negara kita,”
Obat Tramadol adalah obat yang mungkin akan menimbulkan reaksi kecanduan, terutama jika digunakan secara rutin dalam jangka waktu lama atau dalam dosis tinggi.
Dari sisi hukum, pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).
Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, pengguna yang meracik obat tanpa memiliki keahlian dikenakan Pasal 197 dan 198.
Pasal 197 berbunyi.
- Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar
Pasal 198 berbunyi.
- Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta. *(TUBAGUS ZAKARIA)










