oleh

Dirlantas Polda Metro Jaya: Drai 4,5 Juta Hanya 300.000 Kendaraan Melakukan Uji Emisi Gas Buang

Jakarta – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, dari 4,5 juta kendaraan roda empat di Jakarta baru 300.000 kendaraan yang melakukan uji emisi gas buang.

Artinya, baru 7,6% mobil di Jakarta yang sudah melaksanakan uji emisi. Sementara itu, untuk kendaraan roda dua dari 14 juta, baru 0,16% yang melakukan uji emisi di Jakarta.

“Sementara untuk kendaraan roda dua dari 14 juta baru 17.000 yang jalani uji emisi gas buang artinya baru 0,16%,” ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Dikatakan Sambodo, kendaraan yang menjalani uji emisi belum samapi 1%. Karena hal tersebut menjadi alasan pihaknya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum menerapkan sanksi tilang pelanggar uji emisi.

Baca Juga  Dukung Program Kesehatan, Babinsa Koramil 0602-18/Kragilan Hadiri Rapat Perencanaan UPT Puskesmas

Di sisi lain, belum efektifnya capaian kendaraan yang melakukan uji emisi karena belum meratanya fasilitas uji emisi.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syaripudin mengatakan bahwa semua kendaraan yang melakukan uji emisi di bengkel resmi di Jakarta akan tercatat di aplikasi uji emisi.

Kendaraan yang dinyatakan lolos uji emisi akan mendapatkan kartu lulus uji emisi. Maka dari itu, sebelum menerapkan sanksi tilang, Dinas Lingkungan Hidup akan menerapkan tarif parkir tertinggi pada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Baca Juga  Kakanwil Ditjenpas Banten Ali Syeh Banna Berikan Penguatan dan Terapi Sehat di Lapas Perempuan Tangerang

“Kami menarif parkir tertinggi ketika mereka parkir belum bisa menunjukkan mobilnya sudah uji emisi dan lulus di atas baku yang ditetapkan,” ucapnya.

Sebelumnya, penindakan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi yang melintas di Jakarta diputuskan untuk ditunda. Hal ini disampaikan Sambodo Purnomo Yogo usai rapat koordinasi antara Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta.

“Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang ditunda,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Simak Pesan Wakil Menteri Hukum RI saat Ikuti Apel Pagi Virtual

Dikatakan Sambodo, keputusan menunda penindakan tilang ini salah satunya lantaran bengkel uji emisi belum memadai dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diwajibkan melaksanakan uji emisi.

Berdasarkan perhitungan, jumlah kendaraan di Jakarta untuk roda empat mencapai 4,5 juta, sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta. Dengan demikian di Jakarta saja, dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua.

“Itu untuk bisa meng-cover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang memang diwajibkan melaksanakan uji emisi,” ujarnya. (*/cr2)

News Feed