Bekasi – Anggota Pansus DPRD Kabupaten Bangka Barat mengunjungi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam rangka audiensi terkait peraturan daerah (Perda) penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami ingin belajar banyak tentang penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bekasi,” kata Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bangka Barat, Yuli Sandra, Jumat (12/11/2021).
Saat ini, kata dia, pihaknya mendapat banyak informasi dari Pemerintah daerah yang sudah memiliki Perda seperti di Kota Bekasi, akan sangat membantu dalam proses penyusunan Perda di wilayahnya.
“Kami ingin memperoleh banyak informasi agar nanti Perda yang buat tidak memberatkan masyarakat khususnya di Bangka Barat,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Nia, menjelaskan, penanganan Covid-19 di Kota Bekasi hampir sama di setiap kabupaten dan kota lainnya yaitu melibatkan seluruh perangkat daerah untuk saling bekerja sama.
“Ada Ketua Komite Covid-19 se-Kota Bekasi, ada Forkopimda di tingkat kecamatan yakni tiga pilar antara lain unsur Pemerintah, Kepolisian, dan TNI dan di tingkat kelurahan yakni empat pilar antara lain lurah, Babinsa, puskesmas dan Bimaspol. Semua pihak turun langsung dalam penanganan Covid-19,” kata Nia dilansir beritasatu.com.
Turut hadir Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Bekasi, Saut Hutajulu, lalu Kasubag Hukum Setda Kota Bekasi, Santi Maria dan Kasubid Peraturan Satpol PP Kota Bekasi, Agus.
“Kita berharap, tahun depan sudah tidak ada lonjakan kasus Covid-19, akan tetapi libur Natal dan Tahun Baru yang dikhawatirkan terjadi peningkatan kasus sehingga protokol kesehatan lebih ditingkatkan kembali,” tuturnya.
Menurutnya, penanganan Covid-19 harus sampai di tingkat RT dan RW. “Kepala daerah sudah menugaskan petugas Pamor yang bekerja dengan Ketua RW yang bertugas untuk membantu para pasien isolasi mandiri di rumah, bantuan sosial berupa beras, lauk pauk, diberikan langsung kepada keluarga yang terdampak pandemi ini,” pungkasnya. (*/cr2)










