oleh

Kanwil Banten Resmi Lantik Notaris Pengganti

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten menyelenggarakan kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Notaris Pengganti di wilayah kerja Provinsi Banten. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Andi Taletting Langi mengambil sumpah dan melantik Erna Sugianto, sebagai Notaris Pengganti dari Harjanti Tono (Notaris Kota Tangerang) yang akan menjalani cuti.

Baca Juga  Kakanwil Ditjen Imigrasi Banten Lakukan Audiensi dengan Gubernur Banten

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan bahwa Notaris Pengganti mempunyai tugas dan fungsi yang sama dengan Notaris. Sesuai amanat dari pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bahwa satu syarat utama harus ada pengambilan sumpah.

Andi Taletting Langi juga mengingatkan bahwa Notaris Pengganti kedudukannya sama dengan notaris yang digantikan, yaitu membuat akta.

“Dalam melaksanakan tugas, saudari harus cermat agar meminimalisir terjadinya kesalahan. Notaris akan dibina dan diawasi oleh Majelis Pengawas. Harapan saya agar saudari dapat mengemban amanah ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan dapat memberikan pengabdian yang optimal,” tutupnya.

Baca Juga  Wakil Gubernur Andika Hazrumy Dukung Penuh Banten Menjadi Destinasi Wisata Halal Dunia

Bertindak sebagai saksi pada kegiatan Pengambilan Sumpah dan Pelantikan ini adalah Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Rahadyanto) dan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Novita Rosalina). Acara ini juga dihadiri oleh jajaran pejabat administrator dan pengawas pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (Dede).

News Feed