oleh

Capai Kinerja Memuaskan, BPJAMSOSTEK Kanwil Banten Apresiasi BPJAMSOSTEK Cabang Serang

SERANG, (Siberindo.co) – Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banten Yasaruddin mengapresiasi jajaran Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya yang mammpu membukukan kinerja yang memuaskan pada triwulan I/2022.

“Selamat bagi Kantor Cabang Serang Raya yang telah bekerja dengan baik sehingga apa yang telah ditargetkan selama triwulan I/2022 tercapai, kata Yasaruddin pada acara buka bersama dan pemberian santunan kepada puluhan anak yatim dari Griya Yatim dan Dhuafa, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Serang, Rabu (13/4).

Usai acara buka bersama, Yasaruddin kepada wartawan menjelaskan secara keseluruhan Kanwil BPJAMSOSTEK Banten yang ditargetkan pada 2022 dalam perlindungan sosial sebesar 2,3 juta, pada triwulan I (Januari s/d Maret) telah merealisasikan 25 persennya dari total target tersebut. “Ini berarti kami telah memenuhi target per triwulannya,” kata Yasaruddin.

Kedepan, katanya, diharapkan apa yang telah ditetapkan target sebesar itu dapat terpenuhi, bahkan bisa terlampaui.

Menyinggung masalah yang dihadapi, Yasaruddin mengaku tidak ada masalah, hanya tantangan yang dihadapi dalam menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dalam merealisasikannnya harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan kementerian ketenagakerjaan atau dinas ketenagakerjaan setempat, bahkan harus berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan sebab salah satu syarat yang harus dipenuhi pekerja atau buruh yang hilang pekerjaan.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Antarlembaga, Kantor Imigrasi Tangerang Menyambut Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI

“Syarat itu berlaku untuk skala besar dan menengah, sedang skala kecil cukup tiga program saja, JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan kerja) dan JK (Jaminan Kematian),” katanya.

Ia menyebutkan, sejak dimulai program tersebut pada Februari 2022, baru 50 buruh/pekerja yang telah menerima manfaat JKP selama enam bulan di wilayah Banten, dengan komposisi tiga bulan pertama mendapatkan 45 persen dari upah yang dilaporkan, tiga bulan berikutnya sebesar 25 persen.

Baca Juga  Koordinasi Petugas Jasa Raharja Dengan Polres Kota Tangerang

“bila selama enam bulan itu belum juga ia mendapatkan pekerjaan, maka ia berhak mendapatkan pelatihan sampai kemudian ia mendapatkan pekerjaan lagi,” tutup Yasaruddin.

News Feed