Tangerang, (Siberindo.co) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada peserta, BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Tangerang Cimone melakukan kunjungan ke PT. Multi Gemilang Pertiwi, PT. Hitoshi Buana Perkasa dan kerumah ahli waris di Wilayah Rajeg Tangerang guna melakukan pengecekan kasus kecelakaan kerja Tedi Imroni yang bekerja sebagai Office Boy. Rabu (12/04/2023).
Dalam kunjungan tersebut Furry Hanny Pramesti selaku Manager Kasus Kecelakaan Kerja dan PAK yang di damping Dwi Afnan Yuda Amruloh selaku Account Representative Khusus bertemu langsung dengan Ibu Sri Andriyani selaku HRD PT. Multi Gemilang Pertiwi dan Bapak Irfan Fauzi selaku HRD dari PT. Hitoshi Buana Perkasa dan bertemu dengan Bapak M. Hariri dan ibu Hartini selaku Orang Tua dari almarhum Tedi Imroni.
Menurut Furry, kronologis kejadian kecelakaan kerja tersebut terjadi pada tanggal 16 Februari 2023 pukul 16.45 WIB ketika almarhum pulang kerja mengendarai sepeda motor menuju rumahnya yang beralamat di Kp. Tegal Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, sesampainya di jalan raya Rajeg almarhum menghindari lubang di jalan dan menyenggol pengendara motor lain sehingga almarhum kaget dan terjatuh. Kemudian almarhum dibawa ke klinik Rajawali untuk penanganan pertama kemudian almarhum dirujuk ke RS Sitanala. Setelah dilakukan perawatan dan pengobatan di RS Sitanala, kemudian almarhum dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 17 Februari 2023 pukul 01.17 WIB. Untuk diketahui bahwa kasus tersebut masuk kategori kecelakaan kerja dan semua biaya perawatan di Rumah Sakit ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan serta mendapatkan santunan kematian sebanyak 48x upah dan bantuan biaya pemakaman kepada ahli waris.
Di tempat yang berbeda, menurut Ahmad Fauzan selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tangerang Cimone bahwa kegiatan ini perlu dilakukan guna memastikan kronologis kejadian serta melakukan pengecekan lokasi kejadian yang di alami oleh korban, apakah termasuk kedalam kecelakaan kerja atau bukan.
Kasus yang dialami oleh tenaga kerja Tedi Imroni adalah kasus meninggal dunia karena kecelakaan kerja. Karena tenaga kerja mengalami kecelakaan lalu lintas saat pulang kerja melalui rute atau jalur yang biasa dilalui dan dinyatakan meninggal dunia tidak lebih dari 24 jam setelah terjadi kecelakaan ungkap Fauzan.
Fauzan kembali menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui 5 program yaitu Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Ini adalah salah satu bukti Negara hadir untuk memastikan seluruh pekerja Indonesia dapat memiliki perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, PHK dan hari tua. Dalam kesempatan ini saya juga mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga aman dari risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja,” tutup Fauzan.










