Lebak – Banten Siberindo.co
Forum Wartawan Lebak (FORWAL) salah satu organisasi insan media yang berbasis lokal, tujuan di bentuknya wadah tersebut adalah agar dapat mempersatukan insan media yang tugas liputannya di sekitar Kabupaten Lebak dan juga Provinsi Banten, namun walaupun Forum Wartawan Lebak itu Organisasi Lokal tapi bukan berati harus membatasi liputan yang terikat dengan zona tugas hanya di Kabupaten Lebak saja, tapi memberikan kebebasan pada anggotanya untuk dapat melakukan tugasnya sebagai jurnalis, asalkan ketika dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Republik Indonesia Tentang Pers No.40 Tahun 1999 dan kode etik Jurnalistik.
Pasal 1. Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk
Pasal 2.wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3.,wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4.wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan,
Pasal 6. wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap,
pasal 7. wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8.wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9, wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10. wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Pasal 11, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Wartawan dan pers merupakan dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Wartawan adalah profesi yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sementara pers adalah lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan wartawan termasuk juga dalam kegiatan pers.
Ahamad Bachtiar.S.Pdi. ketua Forum Wartawan Lebak ( FORWAL) berharap kepada semua anggotanya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai wartawan agar selalu bersikap independen dan tetap berpedoman pada kode etik Jurnalistik, sehingga citra dan nama baik wartawan tetap terjaga.
Abak anonim dari Achmad Bahtiar juga berharap kepada seluruh anggotanya “saya sangat berharap kepada seluruh anggota yang tergabung dalam Forwal, agar selalu bersatu dan tetap menjaga kekompakan, jika ada ke kesalah pahaman atau perselihsihan jangan selalu mengedepankan emosi pribadi yang dapat menimbulkan perpecahan, tetapi mari kita sama- sama mencari solusi kita punya wadah organisasi gunakan wadah ini untuk bermusyawarah, perbedaan pendapat dan selisih paham adalah seni dalam suatu Organisasi kelembagaan, dimana kekuatan dan existensinya tergantung pada kekompakan kita, apalagi Forwal merupakan organisasi insan Pers, yang sudah tentu di dalam organisasi ini pengurus dan anggotanya adalah insan profesional, mari kita sama- sama menjaga nama baik Forwal, agar tetap dapat tampil di panggung jurnalis meskipun persaingan dalam berorganisasi semakin ketat dan kuat, tetapi kita tetap berusaha bagaimana caranya agar bendera Forwal tetap berkibar, semoga saja kita semua yang tergabung dalam Forum Wartawan Lebak dapat selalu menjaga kekompakan dan menjauhi perselisihan. Pungkasnya ( SA)










