KOTA SERANG – Dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan Covid-19, Sebanyak 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Serang menjalani “Program Asimilasi” di rumah masing – masing.
Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap mengatakan, ada 17 warga binaan rutan kelas IIB Serang dalam kegiatan ini berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid-19. “ Katanya, Rabu (14/07/2021) Dikutip Bunghasbanten.id – Group siberindo.co
“Jadi asimilasi kali ini merupakan penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan integrasi tahun 2021. Asimilasi Covid-19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata diperpanjang namun, dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku” ujar Aliandra Harahap.
“ Aliandra Harahap mengingatkan, kepada warga binaan bahwa kalian masih mempunyai kewajiban lapor ke bapas, dan berprilakulah yang baik sampai waktunya berakhir, Dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.
“Oleh sebab itu, saya berpesan untuk kalian 17 orang saya harap kalian bisa berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta diterima kembali di masyarakat, mohon maaf jika kami ada salah kata ataupun perbuatan selama kalian menjalani masa hukuman disini ” ungkap Aliandra Harahap. *(TUBAGUS ZAKARIA)










