SERANG – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah serahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 Juta kepada tiga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Diketahui, santunan JKM tersebut diberikan kepada ahli waris Almarhum Bahari seorang perangkat RT/RW Kabupaten Serang, Arie Dachlan seorang perangkat RT/RW Kabupaten Serang dan H. Subhan selaku Kepala Desa di Kabupaten Serang. Ketiga ini merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah saat launching program 1 Desa 100 Pekerja Rentan di Lapangan Tenis Indoor Kabupaten Serang, Selasa 14 Juli 2026.
Selain itu, penyerahan santunan Jaminan Kematian (JKM) ini juga saksikan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Eko Nugroho, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Muhyidin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi dan unsur Forkopimda Kabupaten Serang.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Muhyidin mengatakan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” kata Muhyidin.
“Dan kami hadiri disini untuk menyerahkan hak para almarhumah. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Uus Supriyadi menjelaskan bahwa masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp. 42.000.000.
“Adapun santunan yang diterima sebesar Rp.42 juta dengan rincian Santunan Kematian Rp.20.000.000; Santunan Berkala Rp.12.000.000; Biaya Pemakaman, Rp.10.000.000,” kata Uus.
“Dan semoga santunan yang diterima bisa bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucap Uus.
Lebih lanjut, Uus menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan sangat memberikan manfaat bagi seluruh pekerja Indonesia. Apalagi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Uus.
“Apalagi, melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan ini semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal seperti pedagang, nelayan, guru honorer, pengurus RT/RW, pengurus masjid dan lainnya bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,” tutup Uus.










