oleh

Pemkot Cilegon Siapkan Program Umrah Gratis, Target Berangkat 2026

DISKOMINFO – Pemerintah Kota Cilegon tengah menyiapkan program umrah gratis sebagai bentuk apresiasi bagi warga yang memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Program ini merupakan janji politik Wali Kota Cilegon yang akan mulai direalisasikan di 2026 mendatang.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Cilegon, Ramatullah, menjelaskan bahwa program ini telah masuk dalam rencana kerja Kesra dan kini tengah disusun mekanismenya. Menurutnya, program umrah gratis ini akan menjadi bagian dari kegiatan Kesra dan Koordinasi Sosial dan Religius Aparatur atau KSRA .

“Program ini sudah tertuang dalam visi dan misi Pak Wali. Beliau ingin memberikan motivasi kepada masyarakat melalui program umrah gratis sebagai bentuk penghargaan bagi yang berprestasi atau memberi kebermanfaatan,” ujar Ramatullah, Senin 13 Oktober 2025.

Ia menambahkan, anggaran sementara yang disiapkan untuk program ini diperkirakan sebesar Rp1,5 miliar.  “Asumsinya, kalau 50 orang diberangkatkan dengan biaya Rp30 juta per orang, totalnya sekitar 1,5 miliar. Ini masih dalam tahap wacana,” jelasnya.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Ramatullah menegaskan, agar program ini tepat sasaran, pemerintah akan menetapkan kriteria penerima yang jelas dan objektif.  “Kita sedang menyusun perencanaannya. Kalau sudah pasti masuk dalam dokumen kegiatan, baru akan kita realisasikan,” terangnya.

Ia juga menyebut bahwa saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan bagian hukum Setda Cilegon untuk menyiapkan mekanisme dan dasar hukum pelaksanaan program tersebut.  “Harus ada payung hukumnya. Minimal nanti dituangkan dalam SK Wali Kota sebagai acuan bagi Kesra dalam pelaksanaannya,” tutupnya.

News Feed