Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti kebijakan dan ketentuan pemerintah pusat yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Anies mengatakan, dalam membuat ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat, pihaknya selalu merujuk pada aturan yang tertuang dalam instruksi Mendagri.
“Jadi Pemprov DKI Jakarta akan menjalankan semau kebijakan komprehensif yang disiapkan pemerintah. Kita sejalan dan akan laksanakan cuman urutannya kita nunggu (sesuaikan dengan) Inmendagri,” ujar Anies di Jakarta, Selasa (14/12/2021) dilansir beritasatu.com.
Anies mengatakan pihaknya sebenarnya sudah membuat aturan berupa keputusan gubernur (Kepgub) DKI Jakarta terkait penerapan PPKM level 3 selama masa libur Nataru. Kepgub ini, kata dia, sesuai dengan ketentuan Inmendagri sebelumnya yang menyatakan seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan PPKM level 3 pada masa libur Nataru.
Namun, kata Anies, karena ketentuan Inmendagri tersebut dibatalkan oleh pemerintah pusat, maka pihaknya akan menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat selama masa libur Nataru.
“Kemudian kita mengetahui ada perubahan bahwa tidak lagi menerapkan PPKM level 3. Kami akan menyusun pergub baru, tapi pergub baru itu berdasarkan inmendagri yang baru pula. Jadi begitu keluar inmendagri yang baru menjadi dasar untuk mengeluarkan pergub,” tandas Anies.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 yang menetapkan Jakarta dan sebagian besar wilayah Bodetabek menerapkan PPKM level 1 mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan tanggal 3 Januari 2022.
Dalam Inmendagri tersebut diatur berbagai pelonggaran yang sudah hampir normal lagi seperti mal, pusat perbelanjaan, supermarket, pasar swalayan dibuka dengan kapasitas 100% dan beroperasi sampai Pukul 22.00 WIB. Sementara restoran, kafe, dan rumah makan beroperasi dengan kapasitas maksimal 74% dan hingga Pukul 22.00 WIB.(*/cr2)










