oleh

SMSI Minta Agenda Kunker DPRD Lebak Dihapus, Manfaatkan Saja Teknologi Siber

 

LEBAK – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mempertanyakan masa adanya agenda kunjungan kerja (kunker) ke luar kota yang dilakukan DPRD Kabupaten Lebak. Dikatakan Achmad Syarif, seharusnya di masa pandemi dan berkembang pesatnya teknologi informasi berbasis siber, kegiatan kunker anggota DPRD bisa dihapuskan.

“Saya kira kalau untuk study banding atau nyari perbandingan, cukup lihat di youtube, di website, atau diskusi via media zoom meeting, karena out punnya untuk dapat informasi,” kata Ketua Media Siber Indonesia Kab. Lebak melalui press rilisnya, Sabtu (13/3/2021)

Baca Juga  1.552 Lulusan Siap Bekerja, Bupati Zaki Harapkan UPTD LK Bangun Jejaring Informasi Tenaga Kerja

Lanjut Syarif, Kunker seharusnya hanya dilakukan untuk hal-hal yang kerumitan untuk pengaplikasiannya sangat sulit harus melihat secara visual.

“Tapi kalau sekedar belajar refokusing anggaran untuk covid, atau belajar program di daerah lain yang berhasil, saya kira di website daerahnya juga mudah diakses dan tidak harus belajar ke daerah lain, karena daerah lain juga sama baru mengalami yang namanya rekofusing, jadi gak bisa dicontoh juga, cukup pelajari aturan pusat dan turunannya saja, mudah didownload di google,” kata Syarif.

Baca Juga  Alat DJ hingga Wanita Penghibur Diangkut Paksa Polisi

Selain itu, kegiatan kunker di masa pandemi juga beresiko terpapar dan memaparkan covid 19.

Tandas dia, kalau masih ada agenda kunker di DPRD menandakan wakil rakyat tidak peka dengan kondisi rakyat saat ini.

Syarif juga mengingatkan, beberapa periode silam, pernah mencuat adanya kasus perjalanan dinas fiktif yang menghasilkan temuan BPK yang sangat fantastis.

“Dan apa urgensi kunker alias studi bandingnya. Apa yang dibanding bandingnya…? Apa out put yang didapat, raperda apa yang dihasilkan ?” kata dia.

Baca Juga  Jelang Nataru Tahun 2022, Pemkot Serang Gelar Rapat Bersama Forkopimda

Kata Syarif, untuk menakar hasil kunker DPRD, tinggal dilihat berapa Perda hasil inisiatif DPRD.

“Silahkan Sekwan buka datanya, berapa perda yang murni inisiasi dewan di tahun 2019 – 2020. Kalau sekedar Perda rutin seperti Perda APBD, APBD Perubahan, atau Perda usulan eksekutif sih itu sudah kewajiban dewan mengesahkan. Kalau yang inisiatif berapa ? buka dong datanya.” pungkasnya. (Gus/Toptime)

 

News Feed