oleh

Gencar Melakukan Sosialisasi, BPJS Ketenagakerjaan Cimone Ajak Pekerja Sosial Gabung Menjadi Peserta BPJAMSOSTEK

TANGERANG, (Siberindo) – Minat pekerja sosial seperti pengurus RT, RW, Marbot atau Amil dan Kader Posyandu yang berada di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menjadi peserta jaminan sosial BPJAMSOSTEK masih minim.

Hal ini dikarenakan masih banyaknya pekerja sosial yang tidak mengetahui cara menanggulangi resiko kerja.

Terkait hal itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimone Yan Dwiyanto mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga  Pada Semester I, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol Bayarkan Klaim Sebesar Rp.345 Miliar dan Capaian UCJ Sebesar 47 Persen

“Kami akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh pengurus RW, RT, Marbot atau Amil dan Kader Posyand untuk ikut menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Karena resiko mereka sangat tinggi dan perlu mendapat jaminan perlindungan dari negara,” ujarnya. Senin, (15/11).

Yan Dwiyanto menambahkan bahwa saat ini baru 128 guru ngaji yang tergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK di Kecamatan Cibodas. “Kami sangat berharap masyarakat pekerja sosial lain bisa bergabung dengan kami, agar dapat dilindungi oleh program BPJAMSOSTEK,” imbuhnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Serahkan Manfaat Program JKK Meninggal Dunia dan JKM Kepada 4 Ahli Waris

Lebih lanjut, Yan Dwiyanto menjelaskan bahwa jaminan perlindungan bagi pekerja sosial sangat penting untuk mendukung program pemerintah Kota Tangerang menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam melayani masyarakat.

“Ada dua jaminan perlindungan yang ditawarkan yaitu jaminan hari tua dan kecelakaan kerja. Peserta cukup bayar iuran sebesar Rp 16.800 per triwulan dari dana stimulan untuk memanfaatkan layanan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  BPJAMSOSTEK Dukung Grab dan Kementerian UMKM Hadirkan Bantalan Sosial Digital melalui Program Rekrutmen Mitra Digital

Terakhir, Yan Dwiyanto menyatakan bahwa seluruh jaminan dapat diberikan kepada ahli waris jika peserta mengalami meninggal dunia.

News Feed