oleh

Kota Tangerang Terapkan PPKM Level 1

Tangerang – Kota Tangerang masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini sesuai Keputusan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali. Kebijakan ini diapresiasi Wali Kota Tangerang Arie R Wismansyah kepada wartawan, Rabu (15/11/2021).

“Ya kalau dari Inmendagri yang baru Kota Tangerang sendiri asesmen menjalani PPKM level 1, tetapi kalau kita pelajari dan kita bahas, sebenarnya implementasi dilapangannya tetap sama, yakni pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mengurangi kerumunan-kerumunan di tempat ramai selama pelaksanaan Nataru,” kata Arief dilansir beritasatu.com.

“Tidak boleh ada perayaan-perayaan tertentu yang mengumpulkan massa dalam jumlah banyak dan kita diminta membatasi tempat-tempat yang ramai untuk mencegah penyebaran Covid-19 meskipun aturan dilonggarkan,” ucap Arief.

Arief mengatakan pihaknya sementara ini masih akan menutup tempat-tempat yang disinyalir sebagai tempat keramaian masyarakat saat perayaan Nataru.

“Kita akan tetap berupaya menutup taman-taman yang ada, alun-alun yang kerap digunakan sebagai tempat perayaan Tahun Baru juga akan tutup dan titik yang dianggap merupakan tempat kerumunan tetap akan kita tutup,” ujar Arief.

Intinya, menurut Arief, pihaknya tidak ingin ada kerumunan. “Sementara ini untuk menekan mobilitas masyarakat, kita juga tidak akan melakukan penyekatan di pintu keluar masuk Kota Tangerang, tetapi kita akan lihat kedepannya bisa saja nanti berubah,” kata Arief.

Baca Juga  Pemkab Sukoharjo Realisasikan Bantuan Paket Sembako untuk PKL

“Khusus untuk mal dan hotel, kita akan tetap diizinkan buka dengan pembatasan maksimal pengunjungnya akan kita awasi dengan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Kita akan tetap larang penyelenggaraan perayaan-perayaan menyambut Tahun Baru 2022 yang menimbulkan kerumunan, apabila masih nekat ya kita akan tegur, bahkan akan kita berikan sanksi kalau melanggar,” tegas Arief.

Arief juga menyatakan terkait masalah peribadatan yang bisa dilakukan selama perayaan Natal, pihaknya tetap sesuai dengan instruksi pemerintah yakni dengan melakukan pembatasan 50 persen jumlah jemaah.

Baca Juga  Tinjau Longsor di Cikeusal, Bupati Serang Ratu Zakiyah Beri Warga Rumah Kontrakan

“Ya kita sesuaikan dengan Inmendagri terkait pelaksanaan ibadah yakni pembatasan jumlah jamaahnya 50 persen dari batas maksimal tempat ibadahnya. Ke depan kita akan sosialisasikan ini kepada pengurus tempat ibadah dengan akan mengeluarkan surat edaran,” katanya.

“Dari PPKM level 1 selama Nataru ini kita akan terus tekan titik keramaian yang ada di Kota Tangerang yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 pascaperayaan tersebut,” demikian Arief.(*/cr2)

News Feed