oleh

Normalisasi ODOL di Laksanakan BPTD Wilayah VIII Banten

CILEGON – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten melaksanakan Normalisasi Over Dimension Over Loading (ODOL) di Gedung Aula BPTD Pelabuhan Merak Kota Cilegon Provinsi Banten, Senin (15/03/2021). Dikutip Bungasbanten.id – Group Siberindo.co

Dikatakan Lina PPNS BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, bahwa kegiatan normalisasi ini terkait tentang ODOL ini direncanakan sebenarnya dari mulai bulan Januari karena agenda Dirjen Perhubungan sangat  padat maka baru dilaksanakan hari Senin 15 Maret 2021 ini, urainya.

Untuk kegiatan ODOL ini kami sendiri berawal dari penegakan hukum tanggal 17 November 2020 dan pada saat itu kami menemukan sebanyak 13 kendaraan yang dianggap melanggar ODOL.

Dari 13 kendaraan  pemberkasannya P21 ada dua kendaraan yang berlebihan tapi apabila pengusaha yang melanggar aturan karena dimensinya, over loadingnya tidak sesuai dengan yang ada dibuku uji dan melanggar ketentuan sehingga dikenakan pasal 277 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkuta Jalan, ucap Lina Darlina.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cimone Menerima Audiensi KSBSI Korwil Banten, Jalin Kolaborasi dengan Serikat Buruh

Diketahui dalam melaksanakan tugas ODOL ini kami bersama dengan Korwas dan para penguji dimana mereka memiliki sertifikat uji kompetensi untuk melihat kendaraan mana yang memenuhi syarat atau tidak.

Selanjutnya Lina Darlina berharap kami bisa membantu kegiatan Zero ODOL 2023 dengan sangat antusias, walaupun Banten ini baru melakukan kegiatan tindakan pidana dan semoga kedepannya himbauan Pemerintah Indonesia menuju Zero ODOL Tahun 2023 ini berhasil, pungkasnya.
* ( HERMAN YAKUB / SUKARDI)

News Feed