PANDEGLANG – Dalam hal Penyaluran Bantuan Program Sembako ( BPS ) periode bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2022, sesuai surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia di berikan secara tunai untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan pangan / sembako para penerima manfaat dalam hal ini Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“ Proses penyaluran secara tunai ini sudah terlaksana melalui kantor – kantor Pos yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang meskipun dalam pelaksanaannya pihak kantor Pos membagikannya datang ke setiap kantor desa, padahal jika merujuk ke juknis penyaluran dari Kemensos untuk penyaluran secara tunai ini KPM menerimanya di alamat rumah masing – masing diantarkan oleh kantor pos, sehingga maksud dari isi juknis tersebut agar tidak terjadi antrian dan kerumunan di masa masih Pandemi Covid 19.
“ Namun fakta yang terjadi penyaluran BPS ini para KPM digiring agar datang ke Kantor desa yaitu di desanya masing – masing untuk mengambil uang sebesar Rp 600.000,- yang akhirnya banyak menuai masalah.
“ Masalah terjadinya kerumunan, abai terhadap prokes kesehatan, tidak ada kesiapan petugas di lapangan, hingga adanya praktek – praktek curang adanya arahan kepada KPM untuk membelanjakan uangnya ke agen / warung tertentu bahkan ada kantor desa di sulap jadi agen tempat jualan sembako oleh oknum – oknum desa bekerja sama dengan suplier yang tak jelas pula legalitasnya, Tutur Fahroji Kusuma Wijaya.SH, Direktur LBH Merdeka Pandeglang kepada Bungasbanten.id, Rabu (16 /03/ 2022) Dikutip Bungasbanten.id – Group Siberindo.co
Lanjut ia “ Bawa tim LBH Merdeka mendatangi kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang guna melayangakan surat atau laporan pengaduan persoalan penyaluran BSP secara tunai tahun 2022 ini.
“Kenapa kami layangkan Laporan pengaduan (Lapdu) karena seperti diketahui dan sudah viral diberbagai media dalam pelaksanaannya banyak menimbulkan masalah, terjadi berbagai kegaduhan, terjadi pemufakatan – pemufakatan jahat oleh oknum – oknum yang justru banyak KPM terdzholimi hak – haknya.
“ Dalam hal ini pula banyak informasi adanya dugaan oknum – oknum Tim koordinator mulai dari desa, Kecamatan dan Kabupaten dengan digandeng oleh Suplier untuk bermain kotor di Program BPS ini.
“ Mengenai laporan aduan ini tentunya kami berharap agar pihak Kejaksaan bersikap proaktif dan profesional menindak lanjuti untuk segera memproses karena menyangkut hajat hidup orang miskin, tidak menutup mata agar keadilan hukum ditegakan dan dilaksanakan selaku aparat penegak hukum “ Pungkas Fahroji Kusuma Wjaya.SH *(ABRO/ATEP.R)










