oleh

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap 11 Orang Sindikat Penggelapan Mobil

SERANG – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar konferensi pers pada Jumat (16/5/2025) di Gedung Serbaguna Polda Banten, untuk mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, pelanggaran jaminan fidusia, serta pertolongan jahat yang dilakukan secara berulang.

Pengungkapan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Maung yang menyasar praktik premanisme dan kejahatan jalanan. Berdasarkan laporan masyarakat, polisi menindaklanjuti informasi terkait aktivitas jual beli mobil tanpa dokumen resmi—diduga berasal dari hasil penggelapan kendaraan leasing.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH, yang diketahui merupakan anggota salah satu organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Serang.

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa hasil pengembangan dari lokasi pertama di wilayah Serang mengarah ke wilayah hukum Polda Lampung, tempat sejumlah kendaraan hasil kejahatan diduga dibuang.

Baca Juga  Kedepankan Dialog saat Kawal Demo, Pola Polda Banten Layak Ditiru

“Sejauh ini, kami berhasil mengamankan 7 unit kendaraan dari total 13 unit yang teridentifikasi. Sisanya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar buruan kami,” jelasnya.

“Syukur Alhamdulillah, jaringan ini mulai berhasil kita bongkar. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri pelaku-pelaku lainnya, serta melanjutkan pencarian kendaraan yang belum ditemukan,” tambah Dian.

Baca Juga  Polresta Tangerang Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysa

Dalam kasus ini, sebanyak 11 orang telah ditangkap dan saat ini ditahan di Polda Banten. Para pelaku dijerat dengan pasal-pasal berbeda, mulai dari tindak pidana penggelapan hingga penadahan barang hasil kejahatan.

“Para tersangka terancam hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara,” tutup Dian.(rndl)

News Feed