oleh

Petugas Lapas Rangkasbitung Kembali Sidak Warga Binaan

Dalam Rangka mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif selama PPKM Darurat, Satuan Tugas Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung  beserta Taruna Politektnik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) penggeledahan terhadap kamar dan blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berlangsung lancar dan aman, Jum’at (16/07).

Kalapas Kelas III Rangkasbitung, Budi Ruswanto mengamini jajarannya menggeledah kamar hunian. Langkah tersebut merupakan bentuk upaya massif dan konsisten jajaran dalam mewujudkan lingkungan yang bebas peredaran barang terlarang.

“Kita ini sudh mendikler betul, di Lapas Rangkasbitung harus steril dari barang-barang terlarang terutama Narkoba dan HP, 2 barang itu kan penyakit dari masalah gangguan kamtib, jadi jangan sampai sedang PPKM Darurat, situasi didalam ada penyelundupan, kita pastikan itu semua tidak terjadi, jadi satgas dibantu taruna tadi sore geledah kamar hunian dan WBPnya secara random. Laporannya sih tadi alhamdulilah nihil HP dan Narkoba, barang-barang berbahaya seperti sajam juga nihil. Jadi harus tetap begitulah,” ujar Budi dalam pesannya.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Serang Lakukan Sidak, Cegah Masuknya Barang-barang Terlarang

Senada dengan Kalapas, Ketua Satgas, Randhy Zulhelmy menyatakan sidak adalah  bagian dari upaya satgas dalam deteksi dini dan preventif terhadap gangguan kamtib.

“Ya ini amanat perintah pimpinan, pokoknya di dalam harus clear and clean dari barang berbahaya, jadi satgas komitmen wujudkan itu, kita laksanakan sesuai kaidah dan ketentuanlah intinya,” imbuh Randhy kepada pewarta.

Baca Juga  Di Bulan Ramadan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Bagikan Ratusan Takjil

Sebagai informasi Tim memastikan tidak menemukan HP dan Narkoba serta sajam, namun tim satgas tetap mengamankan barang lainnya dari kamar seperti kartu remi, korek gas, paku-paku, untuk ditindaklanjuti dan dimusnahkan. (Rls/dede).

News Feed