oleh

LPP Tangerang Musnahkan Barang Terlarang Warga Binaan Hasil Sidak

Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Tangerang menggelar pemusnahan barang-barang terlarang hasil inspeksi mendadak (sidak). Senin (16/08/2021).

Bertempat di Lapangan Utama LPP Tangerang, Kegiatan Pemusnahan tersebut turut dipimpin langsung oleh Kalapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Adapun barang-barang terlarang hasil sidak di blok-blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang yang dimusnahkan ini berupa handphone, dan beberapa barang terlarang lainnya.

Baca Juga  Kunjungan Kerja Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatam ke Stakeholder di Provinsi Banten

“Barang-barang terlarang sesuai ketentuan tata tertib lapas yang dimusnahkan ini merupakan hasil sidak,” ujarnya.

“Saya tekankan juga kepada para petugas untuk tidak main-main dengan aturan yang ada, karna pasti akan ditindak sesuai sanksi yang berlaku,” tegasnya. (Dede).

 

News Feed