oleh

BPJS Ketenagakerjaan Batuceper Berikan Penghargaan Kepada Rumah Sakit

TANGERANG – BPJS Ketenagakerajaan kantor Cabang Tangerang Batuceper memberikan apresiasi dan penghargaan kepada mitra Kerja yang berkerjasama yaitu Rumah Sakti dan Klinik yakni dalam kategori pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) dengan utilisasi tertinggi dan penghargaan atas dukungan rumah sakit terhadap perlindungan bagi pekerja.

Penghargaan tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan yang paripurna kepada peserta yaitu tenaga kerja dan juga meningkatkan sinergi, kordinasi dan kolaborasi hubungan antara BPJS Ketenagakerajaan dengan mitra kerjasama pusat layanan kecelakaan kerja di kota tangerang.

Alpian selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper mengatakan bahwa Rumah sakit dan klinik yang kerjasama agar lebih proaktif dan menjemput bola kepada pihak perusahaan selaku penguna fasilitas layanan nantinya melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua perusahaan yang terdaftar di kantor Cabang Batu Ceper dan bias juga melakukan kerjasama dalam melakukan penaganan kasus kecelakaan kerja. selain itu para mitra PLKK juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada peserta.

Baca Juga  Menparekraf Harapkan Desa Wisata Mampu Jadi Lokomotif dalam Tingkatkan Ekonomi Daerah

“Kami akan selalu mendorong mitra Rumah sakit dan klinik kerjasama dikenal oleh perusahaan dan menjadi pilihan perusahaan jika pelayanan lebih maksimal, dengan adanya banyak PLKK itu menjadi pilihan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jadi pekerja bisa mencari atau memilih Rumah Sakit atau klinik yang terdekat. Selain itu kerjasama dengan pihak-pihak rumah sakit terus kami kembangkan dalam rangka kemudahan layanan,” kata Alpian.

Baca Juga  Pemkot Uji Coba Gunakan Aplikasi Percepatan Proses Vaksinasi

Sampai saat ini, terdapat 13 Rumah Sakit dan 21 Klinik yang kerjasama dengan kami di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Batuceper terus meningkatkan pelayanan dengan cara memperluas kemitraan dengan Rumah Sakit dan Klinik guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta.

Sebagai informasi pada tahun 2021 terdapat kasus kelcelakaan kerja sebanyak 1.243 kasus dengan total pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 11.298.782.369.

Baca Juga  Jasa Raharja Tangerang Tingkatkan Sinergitas Bersama Mitra Dengan Melaksanakan Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas

Pada tahun ini sampai dengan bulan Oktober 2022 terdapat kasus kelcelakaan kerja sebanyak 2.113 total pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp. 16.581.509.980,-

“Kami menghimbau kepada perusahaan yang belum menjadi peserta agar segera mendaftarkan perusahaan dan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakarjaan agar terlindungi ketika terjadi resiko,” imbuhnya.

News Feed