oleh

134 Meter Tanah Warga Gusuran Proyek JORR ll Belum Diganti Rugi

Siberindo.co – Proyek Jalan Tol JORR ll yang saat ini tengah di kerjakan oleh PT.JKC masih menuai kontroversi, pasalnya tanah warga yang belum di ganti rugi saat ini telah di pasang pagar pembatas dari beton di Jl Halim Kusuma Gg keramat. Rt 03/05 Kel Jurumudi, Kec.Benda Kota Tangerang.

Nasrul Ketua RW 05 kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang mengatakan, bahwa dirinya sebagai ketua lingkungan sangat kecewa atas pemagaran pembatas ruas Tol JORR ll ini yang belum membayar tanah warga seluas 134 meter

Padahal Kata Nasrul,dari awal perencanaan hingga pelaksanaan, pihak kontraktor Wika dan warga telah melakukan komitmen bersama agar tidak di pagar sebelum ada surat resmi dari instansi terkait soal kelebihan tanah sekitar 134 meter di 3 (tiga) bidang tanah berlokasi di Jl Rw 05 Kel Jurumudi Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Baca Juga  Rencana Pelaksanaan Reforma Agraria di Eks Tanah Pusaka

“Pihak ahli waris dengan pihak pelaksana pembangunan JORR sebenarnya sudah melakukan komitmen bahwa lokasi tanah itu tidak dilakukan pemagaran, mengingat lahan yang 85 dan 32 serta 17 meter belum di bayar, namun sudah ada pengukuran,”jelasnya, Rabu (16/12/20).

Nasrul berharap, bahwa PPK (panitia penandatanganan komitmen) atau panitia pengadaan tanah segeralah mendatangi warga RW 05.Jurumudi untuk duduk bareng kembali bersama warganya selaku ahli waris dalam menyikapi persoalan ini.

Ia Menegaskan, pagar pembatas JORR ini segera di rehabilitasi kembali oleh pihak pelaksana pembangunan JORR ll

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten Raih Penghargaan

“Pemicu Kemarahan ahli waris, Mengapa adanya Dokumen tetdapat tanda tangan yang dilansir oleh pihak pelaksana, dari asal tanda tangan itu dan kapan dibuat surat itu ahliwaris tidak merasa melakukan tanda tangan atas pembayaran 117 M tanah tersebut,”Uangkap Ketua Rukun Warga itu.

Nasrul Menyayangkan, Pihak Kontraktor dan JORR ll WKC beralasan Sedianya ahli waris sudah menandatangani kesepakatan di atas surat, bahwa tidak ada pergantian lahan 134 meter yang telah di ukur sebelumnya.

“Namun demikian, pihak ahli waris akan menguji secara Forensik soal kebenaran tanda tangan tersebut ke ahlinya, karena menurut ahli waris tidak merasa tanda tangan atas kesepakatan tersebut, “ucap Nasrul sembari menunjukkan lokasi tanah itu di Jl Halim Kusuma Gg Keramat. Rt 03/05 Kel jurumudi, Kec Benda Kota Tangerang

Baca Juga  Hasil Manis Dari Pelatihan BLK Kota Tangerang

Menurutnya, Satu meter tanah milik ahli waris di RW 05 tidak akan ikhlas untuk pembangunan Jalan Tol Bandara, ruas Cengkareng-Batuceper-Kunciran atau JORR II, jika tidak dibayar atau ganti rugi.

“Kami mendukung pembangunan jalan Tol tapi jangan buat kami merugi atas hilang nya 134 meter di dua bidang tanah ahli waris yang belum dibayar, secepat nyalah pihak Kementrian PUPR, PT Wika/JKC, BPN Tangerang berikan kami pembayaran yang sesuai harga pembebasan yang diterima warga benda,”pungkasnya.

(Mulyadi/fajarbanten.com)

News Feed