oleh

PTM Terbatas Bisa Dilakukan Di Sekolah

Jakarta – Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bisa dilakukan di sekolah dengan tetap mempertimbangkan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah tersebut, kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri.

“PTM terbatas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, bukan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia,” katanya di Jakarta, Kamis.

Pelaksanaan PTM terbatas, kata dia, juga disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di daerah itu sehingga dilakukan dinamis sesuai dengan kondisi di wilayah tersebut.

Baca Juga  Disdik Pekanbaru Sarankan PTM di Sekolah dibuat Satu Sesi

Ia mengatakan jika ditemukan kasus Covid-19 di sekolah tersebut, maka sekolah tersebut wajib menghentikan sementara kegiatan PTM terbatasnya.

Jumeri juga menggarisbawahi perlunya budaya kewaspadaan dan gotong royong dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat di sekolah.

“Sekolah wajib memberikan pilihan layanan tatap muka setelah mendapatkan vaksinasi secara lengkap. Maka Pemda maupun Kanwil Kemenag mewajibkan sekolah memberikan layanan PTM terbatas dan juga PJJ,” katanya.

Baca Juga  Tidak Menempati Rumah Dinas, Camat Jawilan Dikritik Mahasiswa

Koordinator Pokja UKS Direktorat SD Kemendikbudristek, Agus Mardianto, mengatakan orang tua atau wali murid juga beperan dalam memberikan izin dan menentukan anaknya melaksanakan PTM terbatas atau PJJ.

“Pemerintah pusat dan daerah wajib mengawasi pelaksanaan pembelajaran dan wajib melakukan penanganan dan memberhentikan sementara jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19. Untuk daerah yang melakukan PPKM maka PTM terbatas dapat dihentikan sementara,” katanya.

Baca Juga  Bupati Serang Dapat Kiriman Foto Mirip Sesajen dari Warganya, Ternyata ini yang Dilakukan

Keberadaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) juga perlu diperkuat untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan kondisi kesehatan warga sekolah, demikian Agus Mardianto.

(*/cr3)

Sumber: antaranews.com

News Feed