SERANG – Dalam rangka meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Provinsi Banten, Pj Gubernur Banten Al Muktabar berencana akan memberlakukan sekolah secara Hybrid /Blended Learning bagi siswa-siswi di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) dan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) tahun ajaran 2023 – 2024.
Hal tersebut berdasarkan surat permohonan Pemerintah Provinsi Banten kepada Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tanggal 28 April 2023 lalu.
Adapun surat tersebut bernomor 421/1460 -Dindikbud /2023 tentang Permohonan Rekomendasi Pembelajaran Hybrid /Blended Learning, Penambahan Kuota dan Rombongan Belajar pada SMAN dan SMKN.
Menanggapi hal tersebut, Said Ariyan selaku Akademisi dari Universitas Mathla’ul Anwar (Unma) Banten mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Banten itu. Ia mengaku bahwa sekolah Hybrid /Blended Learning merupakan sebuah terobosan dalam meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) di Provinsi Banten.
“Terkait dengan sekolah hibryd, mestinya dimaknai secara positif. Dunia hari ini sudah serba digital, tidak bisa dihindari,” katanya.
“Sekolah online yg dimaksud gubernur sangat bermanfaat jika digunakan untuk pembelajaran bukan inti atau tambahan yang tidak tuntas diruang kelas seperti presentasi praktek, membicarakan persiapan kegiatan dan lain lain. Sesungguhnya banyak hal positif dengan memanfaatkan teknologi internet,” tambahnya.
Said Ariyan menjelaskan bahwa kebijakan Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam membatalkan penambahan rombel/quota tambahan bagi sekolah negeri adalah tindakan responsif terhadap permintaan sekolah-sekolah swasta.
“Dan Pak Gubernur ini memposisikan dirinya sebagai pemimpin yang aspiratif, mau mendengar keinginan masyarakat luas. PR besar buat Pemprov Banten membantu, mendorong dan memfasilitasi terutama sekolah-sekolah swasta agar mampu menjadi sekolah berstandar nasional. Bisa bantuan sarpras, atau penyediaan fasilitas internet bagi daerah daerah blank spot,” imbuhnya.
Sementara itu, Indria Wahyuni yang merupakan akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menambahkan bahwa berdasarkan data BPS (2022) nilai Angka Partisipasi Sekolah (APS) Provinsi Banten pada tahun 2022 untuk usia 7-12 tahun yaitu 99,33 dan usia 13-15 tahun yaitu 96,39. Nilai tersebut berada diatas nilai rata-rata APS nasional yaitu sebesar 99,10 (usia 7-12 tahun) dan 95,92 (usia 13-15 tahun). Akan tetapi nilai APS pada usia 16-18 tahun dan 19-24 tahun di Provinsi Banten masih dibawah nilai rata-rata nasional yaitu sebesar 69,22 (16-18 tahun) dan 22,14 (19-24 tahun) adapun nilai rata-rata nasional untuk usia 16-18 tahun yaitu 73,15 dan usia 19-24 tahun yaitu 25,99.
Selain itu, data APM pada jenjang SD/MI/Paket A di Provinsi Banten sebesar 97,93 (nasional : 97,88), jenjang SMP/MTs/Paket B sebesar 86,67 (nasional : 80,89), sedangkan jenjang SMA/MA/Paket C sebesar 59,54 (nasional: 61,97).
“Terkait hal tersebut, berdasarkan data APS dan APM tersebut Provinsi Banten belum mampu menuntaskan program wajib belajar 12 Tahun yang diprogramkan oleh pemerintah pusat. Terutama pada jenjang SMA sederajat sebesar 40,46% penduduk Provinsi Banten belum bisa merasakan bangku sekolah. Tingginya nilai APS menunjukkan semakin besar jumlah masyarakat yang berkesempatan mengenyam bangku pendidikan. Sebaliknya, semakin rendah nilai APS menunjukkan semakin besar masyarakat yang belum bisa merasakan layanan pendidikan,” katanya.
Indria menjelaskan, faktor yang menyebabkan APS rendah diantaranya faktor internal pendidikan seperti ketersediaan daya tampung/jumlah ruang kelas yang masih kurang, kualitas guru dan minat siswa, serta faktor kondisi masyarakat, meliputi penghasilan orang tua dan pendidikan orang tua.
“Adapun strategi yang dapat dilakukan untuk meningkatkan nilai APS diantaranya yaitu pemerintah Provinsi Banten dapat menekan kembali program wajib belajar 12 tahun,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Indria, Pemerintah Provinsi Banten juga harus memfasilitasi kegiatan pendidikan agar semua lapisan masyarakat mampu merasakan pendidikan formal yang layak.
“Mengoptimalkan bantuan yang diberikan untuk meningkatkan APS agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan peruntukannya seperti Program Indonesia Pintar (PIP), pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pembangunan ruang kelas baru SD, pembangunan SD, pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), rehabilitasi ruang kelas, bantuan untuk siswa berprestasi/tidak mampu,” ungkapnya.
“Sehingga diharapkan jika program-program tersebut bisa berjalan dengan baik maka dapat meningkatkan nilai APS di Provinsi Banten agar tidak ada lagi nilai yang dibawah rata-rata nasional dan seluruh masyarakat Provinsi Banten dapat berkesempatan mengenyam pendidikan minimal wajib belajar 12 tahun,” tutupnya.










