oleh

Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi, Ini Rinciannya

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang melaksanakan acara penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2021 yang dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA Cikarang, turut hadir dalam kegiatan tersebut oleh Pj.Bupati Bekasi, Wakil Ketua DPRD Bekasi, Sekda Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Kepala Kepolisian Resort Metro Bekasi, Ketua Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bekasi, Komandan Distrik Militer 0509 Bekasi (diwakili oleh Kasdam), Komandan Batalyon D Pelopor Sat Brimob Polda Metro Jaya dan Kepala Desa Pasir Tanjung. Selasa (17/08/2021).

Baca Juga  Danrem 064/MY Kunker Ke Kodim 0603/Lebak Sekaligus Silaturahmi Ke Bupati Lebak

Jumlah perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2021 untuk WBP Lapas Cikarang
sebanyak 970 orang, dengan rincian sebagai berikut:

a. RU I : 931 orang
b. RU II : 39 orang

Usulan Remisi UMUM terkait PP No. 99 Tahun 2012(Perkara Narkotika, Tipikor,
Terorisme, dan Kejahatan Transnasional lainnya) hingga per tanggal 17 Agustus
2021 berjumlah 442 orang.

Baca Juga  Raditya Oloan Meninggal Dunia

Pada kesempatan ini Pj.Bupati Bekasi menyerahkan secara langsung Surat Keputusan
(SK) Remisi kepada 2 (Dua) orang perwakilan warga binaan pemasyarakatan.

Kegiatan pelaksanaan penyerahan Remisi Umum 17 Agustus 2021 di Lapas Cikarang
berjalan aman dan tertib tidak lupa juga selalu menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Lapas Cikarang, Veri mengatakan bahwa Pemberian Remisi terhadap warga binaan merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

Baca Juga  Cegah TPPO, Kemenkumham Banten Canangkan Pembangunan Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Cibeber

“Ini juga merupakan Hak Warga binaan yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan remisi umum pada perayaan HUT Ke-76 RI, Pelaksanaan penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2021 di Lapas Cikarang
senantiasa menerapkan selalu protokol kesehatan dengan ketat serta menjaga jarak, ungkap Kalapas. (Dede).

News Feed