oleh

Bongkar Pasang Papan Reklame di Atas Bangunan Pospol Dinilai Janggal

Jakarta – Bongkar pasang papan reklame di atas bangunan Pos Polisi (Pospol) Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng menuai sorotan publik. Pasalnya, baru dua bulan lalu (7/9/2021), reklame tersebut dibongkar Satpol PP, namun kini dibangun kembali.

Menyoroti hal itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gembong Warsono mengkritik adanya kejanggalan terhadap kembali berdirinya reklame tersebut.

“Masa sesaat diturunkan kemudian terpasang lagi. Kan aneh,” ujar Gembong di Jakarta, Selasa (16/11/2021).

Menurut Gembong, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI terkait, perlu menelusuri hal tersebut agar bisa memastikan kejanggalannya. Pengawasan terhadap keberadaan papan reklame di Jakarta, tutur dia, masih minim.

Gembong pun mengkritik Hal itu buruknya koordinasi antara SKPD di bidang pendirian reklame sehingga pengawasannya menjadi minim. SKPD dimaksud antara lain Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

“Tidak ada koordinasi antarinstansi terkait dalam pengawasan (papan) reklame. Yang terjadi sekarang kan ego sektoral,” tandas Gembong.

Dia mengatakan, dinas-dinas terkait dengan keberadaan papan reklame di ibu kota harus duduk bersama membahas soal pendirian papan reklame hingga penerapan pengawasannya.

Baca Juga  Sterilkan Blok Hunian, Lapas Cilegon Kedatangan Satopspatnal Kanwil Banten

Dia minta antardinas di Jakarta menghilangkan sikap ego sektoral dan meningkatkan koordinasi terutama dalam hal pengawasan terhadap pendirian atau keberadaan papan reklame.

Gembong juga menyinggung pembangunan reklame harus sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 9/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dalam penyelenggaraan reklame, Dinas Citata akan mengeluarkan rekomendasi kepada DPMPTSP untuk menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan Reklame (IMB-R).

“Kalau bicara tentang perda itu kewenangan pada Citata, pertanyaannya apa rekomendasi yang diberikan Citata ? Kalau memang itu menyalahi perda itu pasti Citata akan komplain. Ketika komplain itu ditujukan kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan,” jelas Gembong dilansir beritasatu.com.

Di sisi lain, pengamat Perkotaan Hatta Adriansyah juga mempertanyakan proses pembangunan kembali reklame yang terjadi dalam waktu relatif singkat itu.

“Apakah benar dalam waktu hanya dua bulan itu kontruksi papan reklame yang baru itu sudah memenuhi seluruh ketentuan aturan yang berlaku ?” tanya Hatta.

Untuk membangun papan reklame, sambung Hatta, pihak yang membangun setelah memenangkan proses tender, harus sudah mengantongi IMB, IPR dan Pajak Reklame sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga  Sudin Citata Reklame di Harmoni, Lapangan Banteng, Pacoran Dihentikan dan Dibongkar

Selain itu, dalam hal pembangunan di atas bangunan pos polisi, pihak pembangun papan reklame juga harus sudah mendapatkan rekomendasi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

“Jika pembangunan papan reklame tersebut ternyata belum dilengkapi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan, itu jelas melanggar hukum. Apa mungkin, dalam waktu dua bulan saja proses tender sudah dilakukan,” ujar Hatta.

Hatta mempertanyakan soal keberadaan papan reklame di atas bangunan pos polisi.
Menurut dia, pos polisi itu termasuk sebagai gedung atau halaman kantor pemerintah pusat/daerah yang dilarang untuk dibangun papan reklame seperti yang diatur Perda DKI Jakarta Nomor 9/2014.

“Pos polisi termasuk dalam bangunan yang seharusnya dilarang untuk dibangun papan reklame. Coba saja baca Perda DKI Jakarta Nomor 9 tahun 2014 yang mengatur tentang itu,” jelas Hatta.

Berdasarkan penelusuran, disinyalir hak membangun papan reklame di Pos Polisi Simpang Harmoni dan Lapangan Banteng diberikan kepada PT Zigzag Vtron Harmoni oleh pihak pemerintah daerah. Hal itu terlihat dari bagian reklame tertempel nama perusahaan yang menggunakan listrik untuk reklame videotron tersebut.

Baca Juga  PSI Mulai Merangkak di Papan Tengah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak terkait dari pejabat di pemerintah daerah, kepolisian, dan PT Zigzag Vtron Harmoni yang membangun papan reklame yang menjadi sorotan ini.

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Arifin dan Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum bisa dikonfirmasi. Telepon dan pesan singkat yang disampaikan tidak direspon.

Sebelumnya, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pembongkaran reklame dilaksanakan bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di tiga pos polisi berbeda. Ketiga reklame itu berada di perempatan lampu merah Tugu Pancoran, simpang Harmoni dan Jalan Lapangan Banteng.

“Ini semua tidak berizin. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari Dirlantas Polda Metro Jaya disebabkan reklame berada di atas bangunan pos polisi,” kata Purba, yang dikutip dari Antara.(*/cr2)

News Feed