Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membeberkan tiga penyebab pungutan liar (pungli) yang umumnya terjadi dalam pelayanan publik. Ketiganya, yakni kebutuhan, keserakahan, hingga penyalahgunaan sistem. Menurut Anies, keserakahan merupakan faktor yang tidak ada obatnya.
Hal ini disampaikan Anies usai melakukan pencanangan dan penandatanganan komitmen Jakarta Kota Bebas dari Pungli Tahun 2021 di Balai Kota DKI, Selasa (16/11/2021). Acara tersebut turut dihadiri Menko Polhukam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya, Ketua Ombudsman Perwakilan DKI Jakarta, dan instansi terkait lainnya.
“Keserakahan ini tidak ada obatnya. Itu bisa dihentikan dengan rasa takut, insyaallah akan memberikan efek jera,” ujar Anies.
Terkait faktor penyalahgunaan sistem, kata Anies, pihaknya sudah mengantisipasi dengan menerapkan sistem digitalisasi dalam proses perizinan dan pelayanan publik. Apalagi, kata Anies, Jakarta sudah memiliki aplikasi Jaki atau Jakarta Kini yang bisa mencegah terjadinya pungli.
“Pada faktor kebutuhan, seluruh jajaran di DKI Jakarta diberikan tunjangan yang mencukupi untuk hidup layak di Jakarta. Jadi, secara alasan kebutuhan, tidak lagi kebutuhan, karena sudah dicukupi,” ucap Anies dilansir beritasatu.com.
Komitmen mewujudkan kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Salah satu isi perpres, yakni mengamanatkan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pemberantasan pungli dengan membentuk unit pemberantasan.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi. UPPL merupakan kolaborasi Inspektorat Provinsi DKI dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan instansi terkait lainnya. Dalam pelaksanaan tugasnya, menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
UPPL DKI telah melakukan aksi nyata pada 2021 dengan melaksanakan 819 kegiatan pencegahan, 704 kegiatan intelijen, 305 kegiatan penindakan dan 250 kegiatan yustisi dalam rangka pemberantasan pungli di Jakarta.
Selain itu, berbagai macam inovasi pelayanan publik terus dikembangkan dalam rangka memastikan optimalisasi pelayanan publik secara transparan dan akuntabel antara lain melalui, digitalisasi pelayanan perizinan dan non-perizinan di mal pelayanan publik, pelayanan pajak daerah dan retribusi secara daring, dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor (kir) secara terpadu
Pemprov DKI berkomitmen memastikan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungli berjalan secara efektif, antara lain melalui penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia, dan kecukupan anggaran. Selain itu juga sinergisitas pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan pungli dengan semua pihak.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga terus mengajak seluruh pihak terkait dalam mengambil peran untuk memastikan tidak ada praktik pungli di wilayah kerja masing-masing.(*/cr2)










