oleh

Revitalisasi Benteng Pendem Ambarawa Diminta Tetap Menjaga Keutuhan Bentuk Bangunan

KABUPATEN SEMARANG – Revitalisasi Benteng Fort Willem I atau Benteng Pendem Ambarawa diminta tetap menjaga keutuhan dan keaslian bentuk bangunan tersebut. Sebab, benteng buatan kolonial Belanda pada 1834 yang saat ini rusak parah, merupakan cagar budaya.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang Tri Subekso di sela-sela rapat koordinasi revitalisasi benteng pendem, di The Wujil Resort, Selasa (16/11/2021). Disampaikan, bangunan bersejarah di Kelurahan Lodoyong, Ambarawa itu telah dinyatakan sebagai benda cagar budaya sejak Maret 2021, berdasarkan keputusan Bupati Semarang.

“Benteng ini bernilai penting bagi sejarah Bangsa Indonesia. Selain itu arsitekturnya termasuk unik sehingga menarik,” katanya, dilansir jatengprov.go.id.

Tri Subekso menyampaikan, pihaknya menyetujui rencana revitalisasi oleh Kementerian PUPR RI dan Pemkab Semarang, untuk menjadikan benteng itu sebagai salah satu tujuan wisata utama. Sebab, kondisi itu akan dapat membantu menggerakkan perekonomian warga dan daerah. Namun, dia mewanti-wanti agar revitalisasi benar-benar memperhatikan keaslian struktur dan bentuk bangunan.

Baca Juga  Revitalisasi Rowo Jombor Tahap II Akan Segera Dimulai

Bupati Semarang Ngesti Nugraha, mengharapkan dukungan semua pihak untuk mempercepat penyelesaian izin revitalisasi.

Sementara itu, Asisten Teritorial (Aster) Kasdam IV/Diponegoro Kol Arm Brantas Suharyo mengatakan, diperlukan siteplan menyeluruh bangunan benteng. Tujuannya, agar tidak ada nilai sejarah yang hilang. Berdasarkan data, terdapat satu bangunan benteng utama dan sebelas benteng kecil pendukung, pada lahan seluas kurang lebih 248.329 meter persegi.

Baca Juga  Menpora Beri Apresiasi, Apriyani Hingga GM Utut Adianto Peroleh Anugerah Olahraga Golden Award 2022

Sedangkan permohonan revitalisasi, lanjutnya, hanya mencakup lima bangunan benteng. Sebagian bangunan juga digunakan oleh Lapas Ambarawa untuk menampung sekitar 500 orang napi. Disarankan, pemindahan lapas dilakukan bersamaan dengan proses revitalisasi.

“Jadi setelah revitalisasi keseluruhan (selesai) baru dilanjutkan kerja sama dengan pihak ketiga,” ungkapnya. (*/cr1)

News Feed