oleh

BPJS Ketenagakerjaan Banten Ajak Pelaku UMKM Jadi Peserta BPJAMSOSTEK

SERANG – Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Yasaruddin mengajak kepada seluruh pelaku UMKM untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Adapun tujuannya untuk menciptakan ekosistem yang terlindungi melalui berbagai manfaat mencakup jaminan hari tua, kecelakaan kerja, pensiun, hingga jaminan kematian.

Hal tersebut dikatakan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten, Yasaruddin pada saat menjadi narasumber di acara Pendampingan Pendaftaran E-Katalog Lokal, Bela Pengadaan, Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha), PT Perorangan, Sertifikat Halal gratis bagi pelaku UMKM di Gedung PKPRI Serang. Senin, (14/11). Adapun acara ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Banten.

“Dengan demikian pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan perlindungan dan kenyamanan dalam bekerja. Harapannya produktivitas bisa lebih baik lagi dan otomatis kesejahteraan juga lebih meningkat,” kata Yasaruddin.

Yasaruddin menambahkan, bahwa saat ini kepesertaan pekerja di sektor informal, serta usaha skala mikro dan kecil dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan cenderung masih rendah.

“Untuk itu, melalui kegiatan ini, saya berharap kepada seluruh pelaku UMKM yang ada di Provinsi Banten untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Agar seluruh pelaku usaha mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujar Yasaruddin.

Baca Juga  Dewi Aryani Suzana: Seluruh Ahli Waris Korban Kecelakaan Truk Kontainer di Bekasi Telah Menerima Santunan dari Jasa Raharja

“Apalagi kita ketahui bahwa para pelaku usaha memiliki kegiatan mobilitas yang cukup tinggi dalam mengembangkan usahanya, sehingga sangat diperlukan perlindungan sosial kepada mereka,” lanjutnya.

Yasaruddin menjelaskan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga  Wakil Bupati Serang Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Dua Ahli Waris Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Terlebih lagi, pada penerbitan Permenaker Nomor 17/2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 35/2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua bisa menjadi katalis keikutsertaan pekerja informal dan UMKM, agar bisa mendapatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa pembiayaan perumahan yang bersumber dari dana investasi program Jaminan Hari Tua (JHT).

“Semoga semua program ini bisa diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pelaku UMKM yang ada di Provinsi Banten,” harap Yasaruddin.

News Feed