oleh

Percepat Penyelesaian Santunan, Jasa Raharja Cabang Banten Proaktif Melakukan Survei Ahli Waris

LEBAK – Suasana duka masih terasa di kediaman Ukon Hakiki korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Rangkasbitung Cipanas Ciuyah Kec. Sajira Kab. Lebak (14/11/2022), ketika petugas Jasa Raharja Samsat Lebak Adytia Nugraha datang di kediaman korban, masih terlihat Papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Lebak diterima langsung oleh Istri korban yaitu Yuliyani. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan.

Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.

“Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Ukon Hakiki,” Jelas Adytia.

Baca Juga  BAZNAS Salurkan 7.911 Paket Pangan Ramadhan dari King Salman Humanitarian Aid & Relief Centre

Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga  Bentuk Hadirnya Negara, Pemkot Tangerang Serahkan Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan di HUT RI Ke-80

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tutup Saldhy Putranto.

News Feed