oleh

KPU Pandeglang Teken Paslon Terpilih

PANDEGLANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, melalui rapat pleno akan menetapkan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban sebagai Pasangan Calon (Paslon) terpilih hasil Pilkada Serentak tahun 2020, Kamis 18 Februari 2021 di Hotel Horison Altama Pandeglang.

“Kami akan pleno penetapan calon terpilih, lokasinya di Hotel Horison Altama Pandeglang, waktu pelaksanaan sekitar pukul 13:00 WIB,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Sujai, Rabu (17/2/2021). Dilansir redaksi24.com – grup siberindo.co.

Tentu, Irna-Tanto bisa tersenyum lega, lantaran penetapan paslon terpilih bakal diteken KPU Pandeglang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa hasil Pilkada Pandeglang tidak dapat diterima alias gugur, pada Senin (15/2/2021) lalu.

Baca Juga  Puskesmas Sudimara Pinang Siap Beroperasi Sebagai Rumah Isolasi Terkonsentrasi

Diketahui, berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2020, KPU Kabupaten Pandeglang menyatakan, Paslon Nomor Urut 1 Irna-Tanto sebesar  389. 367 suara. Sedangkan untuk perolehan suara Paslon Nomor Urut 2 Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat) sebanyak 223. 220  suara.

Kemudian hasil perolehan suara itu digugat Paslon Toni-Imat ke Mahkamah Konstitusi sebagai Pemohon. Gugatan Toni-Imat kandas, dan MK dalam sidang putusan sela menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu  pengajuan permohonan.

Baca Juga  Pendaftaran Dimulai 20 Agustus, Pemerintah Buka 250.407 Formasi CPNS

Sedangkan dalam pokok permohonan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian maka status permohonan tidak dapat diterima.

Penetapan Paslon terpilih harus dipercepat

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta penyelenggara pemilu untuk mempercepat proses penetapan hasil pilkada, agar terjadi keserentakan, sebagaimana diamanatkan undang-undang. Juga, untuk memastikan tata kelola pemerintahan di masa pandemi agar tetap berjalan.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 bakal digelar secara serentak, dan bertahap mulai 26 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga  UP3 PLN Bansel Maksimalkan Layanan PLN Mobile

Menurut Akmal, kepala daerah yang dilantik, yakni yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak oleh MK.

“UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengutamakan semangat keserentakan. Kami memastikan pelantikan nanti dilaksanakan secara serentak dan bertahap,” terang Akmal Malik, di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Penetapan Paslon Terpilih oleh KPU Kabupaten Pandeglang besok, dan kemudian segera disusul pelantikan yang bakal dilaksanakan kemendagri secara serentak dan bertahap, akan membuat Paslon Irna-Tanto semakin bisa tersenyum lega.

News Feed