OPINI – Hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustagil dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi yang paling utama ialah hak hidup memperoleh perlindungan bagi manusia, yang merupakan karunia dari Allah bagi setiap manusia. Perlindungan terhadap hak hidup manusia dapat dilihat dari ketentuan-ketentuan syariah yang melindungi dan menjunjung tinggi darah dan nyawa manusia manusia.
Selain dilindungi, adanya kebutuhan kebutuhan umum. Pemerintah yang demokratis lebih mungkin untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan rakyat biasa. Semakin besar suara rakyat dalam menentukan kebijakan, semakin besar pula kemungkinan kebijakan itu mencerminkan keinginan dan aspirasi-aspirasi rakyat. Rakyat biasalah yang merasakan pengaruh kebijakan-kebijakan pemerintah dalam praktiknya, dan kebijakan pemerintah dapat mencerminkan keinginan rakyat jika ada saluran-saluran pengaruh dan tekanan yang konsisten dan efektif dari bawah.
Hak Asasi Manusia dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak asasi merupakan demokrasi untuk rakyat dan dilindungi oleh UUD 1945. Dari itulah rakyat di lindungi lalu di penuhi kebutuhannya. HAM dalam demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial.
(*/cr3)
Sumber: satubanten.com










