PANDEGLANG – Pemerintah Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten menggelar sosialisasi sekaligus pembekalan kepada Kelompok Kerja (Pokja) Relawan untuk pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa, bertempat di Balai Desa Cililitan. Kamis (17/06/2021) Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co
Kegiatan ini di hadiri, Kepala Desa Cililitan, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Pandeglang, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua BPD beserta Anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, Ketua Karang Taruna dan Anggota, Para Ketua RW/RT, Kadus dan Pokja Relawan Pendataan SDGs Desa.
Dalam sambutanya Kepala Desa Cililitan , Arip Ripa’i berharap kepada Pokja relawan agar dapat melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik dan tepat waktu, karena pendataan ini sangat penting bagi desa kita, agar kita mendapatkan data yang lebih akurat.” Harapnya.
Bibih Ibrohim selaku Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kabupaten Pandeglang, menjelaskan, Pendataan SDGs Desa merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut yaitu :
- Desa tanpa kemiskinan
- Desa tanpa kelaparan
- Desa sehat dan sejahtera
- Pendidikan desa berkualitas
- Desa berkesetaraan gender
- Desa layak air bersih dan sanitasi
- Desa yang berenergi bersih dan terbarukan
- Pekerjaan dan petumbuhan ekonomi desa
- Inovasi dan infrastuktur desa
- Desa tanpa kesenjangan
- Kawasan pemukiman desa berkelanjutan
- Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan
- Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa
- Ekosistem laut desa
- Ekosistem daratan desa
- Desa damai dan berkeadilan
- Kemitraan untuk pembangunan desa
- Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif
Upaya pencapaian SDGs desa dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid – 19 tidaklah mudah, karena itulah penggunaan dana desa 2021 diprioritaskan untuk membiayai kegiatan yang mendukung pencapaian sepuluh SDGs desa yang berkaitan dengan kegiatan pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru.
“ Lebih lanjut Bibih menjelaskan, Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa, yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh Pemerintah Desa secara detil dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah ditingkat Kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi serta masyarakat umum. “ Jelasnya.
Sementara itu Komarudin, Selaku Pendamping Desa, menjelaskan bahwa Desa harus segera melaksanakan pendataan dan menginput data SDGs, untuk menghasilkan data yang valid dan Pendataan ini gunanya untuk mengetahui status desa.
SDGs memenuhi kebutuhan akan detil pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi riil dan diterjemahkan sampai level desa menjadi SDGs Desa. Karenaya mendata dari desa, dusun, keluarga dan individu adalah satu-satunya kesempatan untuk memutakhirkan data, dengan maksud dan tujuan untuk mengimplementasikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Jelasnya.*( TATANG EPENDI)










