oleh

Sebanyak 207 Siswa SMK Yuppentek 5 Curug Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

TANGERANG – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kabupaten Tangerang melakukan sosialisasi manfaat program jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada seluruh siswa SMK Yuppentek 5 Curug yang akan melakukan praktik kerja lapangan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma. Selasa, (18/10).

“Dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh siswa SMK yang akan melakukan praktik kerja lapangan, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang baru saja melakukan sosialisasi tentang manfaat program jaminan sosial BPJAMSOSTEK kepada seluruh siswa SMK Yuppentek 5 Curug,” ucap Ibkar Saloma.

Baca Juga  Kanwil Kumham Banten Bersama Kantor Imigrasi Cilegon Gelar Operasi Gabungan Laut Pengawasan Orang Asing Tahun 2021

“Sosialisasi ini sangat penting kami lakukan dalam memberikan perlindungan kepada seluruh siswa SMK yang akan melakukan praktik kerja lapangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ibkar Saloma menambahkan, bahwa SMK Yuppentek 5 Curug telah mendaftarkan sebanyak 207 siswanya untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Alhamdulillah, bahwa sebanyak 207 orang siswa SMK Yuppentek 5 Curug yang akan praktik kerja lapangan pada Januari 2023 mendatang telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kami mengucapkan terimakasih kepada pihak SMK Yuppentek 5 Curug,” ujarnya.

Baca Juga  Berkas Perkara Mafia Tanah, Di limpahkan Ke JPU Oleh Ditreskrimum Polda Banten

“Adapun iuran yang dibayarkan sebesar Rp. 16.800/bulan untuk mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” tambah Ibkar Saloma.

Terakhir, Ibkar Saloma menyatakan bahwa dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK sangat memberikan manfaat. “Tidak rugi menjadi peserta BPJAMSOSTEK, karena kita bisa terlindung,” tutupnya.

Untuk diketahui, bahwa pemerintah melalui BPJAMSOSTEK hadir memberikan perlindungan melalui lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

News Feed