oleh

Aktivis Sebut Aturan Tidak Mendukung Pertanian

Siberindo.co – Petani di Lebak Selatan (Baksel) masih menjerit sulitnya membeli pupuk untuk kebutuhan tani padi, pasalnya peraturan diharuskannya mempunyai Kartu Tani dan terdata dalam E-RDKK untuk alokasi pupuk dilematis dan banyak kendala. Oleh karena hal tersebut, pengamat Baksel sebut peraturan bukan mempermudah, justru menyulitkan petani dan tidak mendukung sektor pertanian.

Ruri, seorang Pegiat Sosial Kemasyarakatan mengkritik keras kebijakan Pemerintah karena aturan tersebut tidak memihak petani dan tidak mendukung sektor pertanian.

“Ini sebenarnya ada apa, peraturan bukannya mendukung pertanian dan para petani, justru menyulitkan? Para petani menjerit susah untuk membeli pupuk, seharusnya pemerintah mempermudah dan mendukung sektor pertanian,” ujarnya, Rabu (18/1120).

Dari pengamatannya, Ruri bahkan berasumsi ada dugaan niatan jelek dari pemerintah jika kebijakan peraturan ini tidak di revisi.

“Negara kita itu kaya akan sektor pertanian, aturan tersebut jelas tidak mendukung petani dan sektor pertanian, apa memang dibuat sengaja agar kita kekurangan beras sehingga akhirnya negara kita mengimpor beras lagi,” tukasnya.

Baca Juga  Penerapan Manajemen Resiko, Rutan Bangil Hadiri Sosialisasi SPIP di Kanwil Kemenkumham Jatim

Sementara itu, rohman petani warga Kecamatan Malingping, kecewa dan marah karena ketika dirinya ingin membeli pupuk, tidak diberi sedikit pun.

“Aneh, ini gimana sih, saya mau beli pupuk cuma sekarung ga bisa, bahkan sekilo pun ga dikasih. Aturan macam apa ini, tidak mendukung orang kecil seperti kami,” ungkapnya geram.

Terpisah, Ira, Koordinator Wilayah Pertanian Kecamatan Malingping menuturkan agar para petani segera mendaftar Kartu Tani, sehingga bisa masuk dalam E-RDKK, hal ini agar nanti ditahun 2021 petani tersebut dapat alokasi pupuk.

Baca Juga  Dandim 0510/Trs Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Pandemi Covid 19

“Masalah pupuk memang dilematis, kita pun tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menjalankan saja, karena memang aturannya seperti itu. kami himbau agar para petani segera mendaftar Kartu Tani sehingga dapat terdata di RDKK, karena alokasi pupuk hanya sesuai dengan RDKK, terutama bagi petani asal luar Malingping yang mempunyai lahan sawah di Malingping,” terangnya. (Rijal/fajarbanten.com)

News Feed