oleh

Petani Lebak Selatan Sulit Dapatkan Pupuk

SIBERINDO.CO – Petani di Lebak Selatan (Baksel) masih menjerit karena sulitnya membeli pupuk untuk kebutuhan tani padi, hal itu dikarenakan peraturan yang mengharuskan petani mempunyai Kartu Tani dan terdata dalam E-RDKK untuk alokasi pupuk dilematis dan banyak kendala.

Ruri, seorang Pegiat Sosial Kemasyarakatan mengkritik keras kebijakan Pemerintah karena aturan tersebut tidak memihak petani dan tidak mendukung sektor pertanian.

“Ini sebenarnya ada apa, peraturan bukannya mendukung pertanian dan para petani, justru menyulitkan? Para petani menjerit susah untuk membeli pupuk, seharusnya pemerintah mempermudah dan mendukung sektor pertanian,” ujarnya, Rabu (18/11).

Baca Juga  Kemen PUPR Kunjungi Depok untuk Tinjau Beberapa Ruas Jalan

Menurut Ruri, menurut pengamatannya, ada dugaan niatan jelek dari pemerintah jika kebijakan peraturan ini tidak di revisi.

“Negara kita itu kaya akan sektor pertanian, aturan tersebut jelas tidak mendukung petani dan sektor pertanian, apa memang dibuat sengaja agar kita kekurangan beras sehingga akhirnya negara kita mengimpor beras lagi,” tukasnya.

Sementara itu, Rijal, petani warga Kecamatan Malingping, kecewa dan marah karena ketika dirinya ingin membeli pupuk, tidak diberi sedikit pun.

Baca Juga  KPU Kota Serang Berkoordinasi Dengan Kodim 0602 Serang

“Aneh, ini gimana sih, saya mau beli pupuk cuma sekarung ga bisa, bahkan sekilo pun ga dikasih. Aturan macam apa ini, tidak mendukung orang kecil seperti kami,” ungkapnya geram.

Terpisah, Ira, Koordinator Wilayah Pertanian Kecamatan Malingping menuturkan agar para petani segera mendaftar Kartu Tani, sehingga bisa masuk dalam E-RDKK, hal ini agar nanti ditahun 2021 petani tersebut dapat alokasi pupuk.

Baca Juga  Presiden Prabowo Sampaikan Dukungan Langsung untuk Timnas Indonesia Jelang Laga Kontra Arab Saudi

“Masalah pupuk memang dilematis, kita pun tidak bisa berbuat apa-apa, hanya menjalankan saja, karena memang aturannya seperti itu. kami himbau agar para petani segera mendaftar Kartu Tani sehingga dapat terdata di RDKK, karena alokasi pupuk hanya sesuai dengan RDKK, terutama bagi petani asal luar Malingping yang mempunyai lahan sawah di Malingping,” terangnya. (Cex/koranbanten)

News Feed