Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah pusat menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menurut Riza, langkah ini penting untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil pemperintah ke (PPKM) level 3 dalam waktu tujuh sampai delapan hari, supaya memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Riza mengatakan, belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pola peningkatan kasus Covid-19 umumnya terjadi usai masa liburan. Hal ini lantaran, selama masa liburan mobilitas dan interaksi masyarakat sangat tinggi sehingga potensi penularan juga meningkat.
“Seperti yang kita ketahui, di masa libur potensi penularan meningkat. Makanya jangan sampai di libur Natal dan Tahun Baru ini meningkat,” katanya.
Terkait pembatasan-pembatasan yang akan dilakukan, Riza mengatakan pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Yang pasti, tutur Riza, pembatasan kegiatannya tidak terlalu berbeda dengan pembatasan kegiatan selama masa PPKM level 3 yang pernah diterapkan.
“Nanti (pembatasan) di tempat-tempat juga menyesuaikan,” kata Riza.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 setelah libur Natal dan Tahun Baru.(*/cr2)










