oleh

Pemprov DKI Ber Sanksi Terhadap Sejumlah Bangunan Yang Dibangun di Atas Saluran Air Kemang

Jakarta – Pemprov DKI bakal menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah bangunan yang berdiri yang menyalahi aturan, termasuk kafe yang dibangun di atas saluran air di Kemang Utara, Jakarta Selatan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan semua bangunan sudah memiliki ketentuan termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk dibangun.

“Tentu ada sanksinya, semua bangunan harus sesuai dengan aturan, peruntukan yang ada,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Riza menegaskan, pembangunan jalan, rumah, kantor, gedung, termasuk kafe sudah memiliki ketentuan dan prosedurnya. Pembangunan tersebut, kata Riza, harus mengikuti tata ruang dan memiliki IMB termasuk tidak boleh membangun gedung atau bangunan di atas saluran air.

“Semua harus diatur sesuai ketentuan yang berlaku, tentu tidak boleh membangun bangunan di atas sungai atau air,” tegasnya.

Baca Juga  Wagub DKI Jakarta: Sumur Resapan Trotoar Karena Keterbatasan Tempat

Riza pun meminta dinas-dinas terkait termasuk wali kota, camat dan lurah di wilayah Kemang Utara itu untuk mengecek dugaan pelanggaran dari bangunan dan kafe yang berada di atas saluran air.

“Jadi seperti itu sudah pak wali kota, camat dan lurah sudah menyikapinya dan ditegur dan sedang dicek kembali. Nanti akan dilihat sejauh mana dan ini sudah menjadi perhatian kami, sudah menindaklanjuti ini,” kata Riza dilansir beritasatu.com.

Hingga saat ini, Riza belum membeberkan sanksi yang bakal diberikan kepada pemilik bangunan dan kafe yang berada di atas saluran air tersebut.(*/cr2)

News Feed