oleh

Gubernur Banten Tetapkan PSBB ke VI, Minta Bupati dan Walikota Konsisten

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Keenam (VI) melalui Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Langkah PSBB disebutkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.

Baca Juga  Sejumlah Ruas Jalan di Lebak Akan Ditingkatkan

Kepgub Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Dalam Kepgub dijelaskan, penetapan PSBB ke VI diIakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.

Baca Juga  Kementerian Industri Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Tingkatkan Inovasi di Tengah Pandemi

Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Diharapkan, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca Juga  Kemensetneg dan Setjen DPR RI Teken PKS Pemanfaatan Data Keanggotaan untuk Tingkatkan Efisiensi Layanan Administrasi Pejabat Negara

Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota.

Sumber : Pemprov Banten

News Feed