PANDEGLANG – Salah satu oknum pedagang pupuk yang diduga tak mengantongi izin menjual pupuk bersubsidi hal itu sudah jelas merugikan para petani.
“ Diketahui berdasarkan informasi yang dihimpun Bungasbanten.id – Group Siberindo.co dari para petani, ada salah satu oknum pedagang yang menjual pupuk bersubsidi tersebut berada di wilayah kampung Pasirloa RT 01/01 Desa Pasirloa kecamatan Sindangresmi kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
“ Serta harap diketahui biasanya jika menjual pupuk bersubsidi itu atau pengecer resmi, biasanya, ada tulisan yang terpasang di kios menunjukkan dia pengecer resmi.” Begitu juga untuk Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk juga dipasang di sana.
Diketahui bahwa oknum pedagang yang menjual pupuk bersubsidi yang di duga tak mengantongi izin adalah Apip warga desa Pasirloa “ Jelasnya.
Dikonfirmasi Apip salah satu pedagang yang menjual pupuk bersubsidi, pada Minggu (14/3/2021) pukul 20-00 WIB , Sepekan “ Apip menjelaskan serta mengatakan dengan menjual pupuk bersubsidi mengakui tidak memiliki izin resmi, serta dirinya membeli pupuk dari kios resmi milik H.Una yang ada di desa Pasirloa “ Akunya.
Selanjutnya Apip mengatakan memang saya juga sering di datangi oleh teman teman lembaga juga wartawan, untuk hati hati dalam menjual pupuk bersubsidi jika tak memiliki izin, selain itu saya juga memiliki saudara sebagai wartawan “ Kilahnya.
“ Juga Kepala desa Pasirloa H.Imron Rosadi, saat di temui di rumahnya “ ia menerangkan bahwa Apip adalah hanya pedagang bukan Kelompok Tani ( Poktan ) sehingga tidak di benarkan menjual belikan pupuk bersubsidi jika tika memiliki izin resmi “ Singkatnya.
“ Begitu juga Jaki Derajat PPL THL Bantu dari Pertanian kecamatan Sindangresmi, bahwa kios resmi pupuk bersubsidi di desa Pasirloa adalah Kios Pupuk Resmi Fahmi Wijaya, dengan nama pemilik H.Purnawijaya “ Jelasnya
Adapun Apip itu adalah pedagang biasa bukan pedagang pupuk bersubsidi resmi “ Tungkasnya *(TATANG/RED)










