SERANG – Empat orang Warga Negara Asing (WNA) di deportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang karena melanggar izin tinggal.
Adapun keempat WNA yang dideportasi itu berasal dari India dua orang dan Pakistan dua orang.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan saat menggelar konferensi pers. Kamis (19/6/2025).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, menjelaskan dua WNA asal India diamankan di wilayah Kabupaten Pandeglang karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
“Pada 3 Juni 2025, tim Inteldakim menemukan dua WNA India melakukan aktivitas di luar izin yang diberikan. Hari ini juga kami lakukan deportasi terhadap mereka,” ujar I Gusti Agung.
Selain itu, dua WNA asal Pakistan turut dideportasi setelah ketahuan bekerja secara ilegal di Kabupaten Serang. Ia masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun ditemukan bekerja di sebuah perusahaan.
“Penindakan bermula dari laporan masyarakat dan Timpora pada 10 Juni. Setelah kami tindak lanjuti pada 12 Juni, yang bersangkutan akan kami deportasi malam ini juga,” katanya.
“Selain itu, kami juga memberikan tindakan penangkalan terhadap WNA asal Pakistan itu selama enam bulan, dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Maximilianus Kolbe Kristanto Lake menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan secara tegas dan proporsional.
“Kami tidak anti orang asing, tapi mereka harus taat aturan dan memiliki izin tinggal yang sesuai,” ujarnya.
Selain itu, sebagai langkah preventif, Imigrasi Serang juga mengembangkan program desa binaan yang bertujuan mengedukasi warga tentang tata cara bekerja ke luar negeri secara legal serta memantau keberadaan WNA di wilayah tersebut. ***










