oleh

Penuhi  Hak Warga Binaan, Lapas Cilegon  Gelar Sidang TPP

Siberindo.co – Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon Kemenkumham Banten mengikuti Sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP), Selasa (19/07). Dalam Sidang tersebut, diputuskan seluruh WBP yang hadir telah layak menerima Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Sidang TPP berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Saat kegiatan berlangsung, semua petugas mulai dari Ketua, Sekretaris, Anggota Sidang TPP hingga Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas memberikan wejangan. Mereka berharap WBP yang menerima haknya karena memiliki sikap baik selama masa pidana, agar tetap mempertahankan sikap baik tersebut kembali ke masyarakat.

Sementara itu, Kalapas Cilegon, Sudirman Jaya meminta kepada seluruh WBP yang telah layak menerima Asimilasi Rumah dan Pembebasan Bersyarat (PB) tetap memenuhi kewajibannya agar hak tersebut tidak dibatalkan.

“Ada hal yang wajib dilaksanakan, dan ini harus dipatuhi. Wajib absen sebulan sekali. Mereka yang mendapatkan Asimilasi dan PB itu belum bebas sepenuhnya, tapi masih dalam bimbingan,” tegas Sudirman saat ditemui di tempat berbeda.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Sudirman juga berharap agar sikap baik yang telah mereka tunjukkan selama dibina di Lapas tetap dipertahankan. Sehingga memiliki hidup yang bermanfaat bagi orang lain.

“Kalau berprilaku baik hanya karena ingin segera bebas, itu percuma. Karena tantangan sesungguhnya adalah setelah keluar dari tembok ini. Menjadi lebih baik lah hingga bermanfaat bagi orang lain. Jangan sampai setelah bebas malah nanti masuk lagi kesini,” tandasnya.(Pik/Dede)

News Feed