SERANG – Seorang warga Banten, Neneng memohon agar tanah yang seharusnya menjadi hak miliknya dikembalikan. Neneng mengaku, memiliki serangkaian bukti mengindikasikan pelanggaran hukum dilakukan beberapa orang, termasuk tokoh setempat.
“Tolong kembalikan tanah saya, sesuai dengan hak saya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat agar hak-hak orang kecil tidak dirampas,” kata Neneng dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).
Neneng mengungkapkan, tanahnya di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang diklaim salah satu tokoh setempat sebagai miliknya. Pasalnya, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan akta jual beli yang sah.
Namun, persoalan muncul ketika pihak lain, termasuk tokoh dimaksud, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Kuasa hukum Neneng menduga, sertifikat ini didapatkan melalui proses jual beli tidak sah.
“Karena hanya di antaranya ada pihak lain mengklaim. Tetapi secara umum yang menguasai objek tanah adalah prinsipal kami, Ibu Neneng,” kata kuasa hukum Neneng saat mendatangi Kantor Badan Pertahanan Nasional Kota Serang, Banten.
Kuasa hukum Neneng menyoroti dugaan pemalsuan tanda tangan terkait dengan SHM yang diklaim pihak lain. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke polisi, dan hasil penyidikan telah menetapkan sejumlah tersangka.
Tim kuasa hukum Neneng saat ini tengah berupaya membatalkan sertifikat hak milik atas nama tokoh tersebut. Yakni, dengan berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi. Begitu juga keadilan dalam kepemilikan lahan,” ujarnya.










