Lebak- Siberindo.co
Guna meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid19 Pemerintah Pusat telah banyak mengucurkan program bantuan yang titik sasarannya masyarakat yang berpenghasilan rendah atau masyarakat miskin, dengan harapan Bantuan tersebut dapat di bagikan tepat sasaran,
Namun pada kenyataannya masih saja ada sebagian oknum yang di duga berani memotong dana bantuan tersebut, seperti contoh yang terjadi di Desa Curug Badak Kecamatan Maja Kabupaten Lebak,
Bantuan Sementara Tunai ( BST ) 3 tahap yang seharusnya di terima Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) menerima bantuan seniali Rp. 1.800.000, namun pada kenyataan hanya menerima Rp. 600.000, karena di duga di potong oleh salah satu oknum perangkat Desa Curug Badak.
Seperti yang di katakan Salah satu KPM berinisial ( J) warga Desa Curug Badak pada SNN.NET-Group siberindo.co menjelaskan ” Pada saat pembagian BST dalam pengambilan bantuan tersebut saya bersama- sama datang ke Kantor Desa Curug Badak, karena kami bertiga berbeda KK dan sama- sama mendapatkan BST, sebesar Rp.1.800.000, namun pada saat itu uangnya langsung di potong oleh salah satu perangkat Desa sebesar Rp.1.200.000 dan kami hanya menerima Rp. 600.000, saya juga kaget, namun saya tidak bisa berbuat apa- apa saya hanya bisa pasrah, karena mau di apakan lagi saya hanya masyarakat biasa. Paparnya
Murtisah Ekbangsos Desa Curug Badak, saat di temui media ini menjelaskan ” jika KPM ada yang mengatakan bahwa BST di Desa Curug Badak ada pemotongan, saya rasa bahasanya kurang tepat, Bantuan Langsung Tunai selama 3 bulan sebesar Rp. 1.800.000/ KPM tapi saya hanya memberikan Rp.600.000 kepada penerima, yang 1.200.000, kami bagikan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan BST, ini merupakan kebijakan dari Pemerintah Desa Curug Badak, karena saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa, kemudian Kepala Desa Curug Badakpun menyetujui karena kasihan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan tersebut, lagi pula ada masyarakat Penerima BLT ada yang sudah meninggal, ada juga yang mendapatkan bantuan double, dia dapat BST dari Provinsi dan juga Dari Dana Desa, makanya kami alihkan dana BST tersebut kepada yang tidak mendapatkan BST. kalau berbicara aturan memang apa yang saya lakukan itu salah, tapi selaku Pemerintahan Desa saya merasa kasihan kepada masyarakat yang tidak mendapatkan BST. Tandasnya( TIM)










