oleh

Ketua Ponpes di Lebak Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Siberindo.co- Ketua Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Qothrotul Falah, Ustad Aang mengajak masyarakat Kabupaten Lebak mematuhi Protokol kesehatan (Prokes);guna melindungi diri sendiri, keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

“Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini menerapkan Prokes itu hukumnya wajib berdasarkan kaedah fiqih “la dharara wala dhirara” atau jangan mencelakakan diri sendiri juga orang lain,” kata Ustad Aang kepada di Rangkasbitung, Jumat (18/12/2020)

Masih katanya, untuk mengendalikan penularan penyakit yang membahayakan dan mematikan itu perlu dilakukan pencegahan secara berkelanjutan dengan melibatkan semua pihak, termasuk di antaranya masyarakat. Masyarakat jika keluar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

Selain itu juga, lanjutnya, masyarakat tidak melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan, sehingga berpotensi terjadi penularan kasus Covid-19.

“Selama ini, kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari terus bertambah, sehingga wajib dikendalikan agar penyebaran wabah Corona menghilang dan Pesantren Qothrotul berlokasi di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak yang berdiri sejak tahun 1990-an memiliki tanggung jawab untuk mengantisipasi pandemi Corona tersebut,” terangnya.

Baca Juga  Harmonisasi Ranperda Dukung Transformasi PDAM Halut Menjadi Perumda

Selama ini, lanjutnya lagi, kebijakan pemerintah daerah dinilai cukup baik dengan melibatkan petugas pengawasan Covid-19 melaksanakan operasi masker bagi pengendara yang melanggar protokol kesehatan. Mereka pengendara kendaraan itu apabila ditemukan tidak memakai masker dikenakan sanksi denda sesuai keputusan Peraturan Bupati Nomor 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Disamping itu juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mengantisipasi kerumunan.

Baca Juga  Pemeriksaan Tes Urine WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang

“Kami mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah cukup serius untuk mengendalikan pandemi Covid-19 dengan memberikan tindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan juga membubarkan kerumunan,” pungkasnya.(Ajat/fajarbanten.com)

News Feed