oleh

Mengurai Masalah Pengelolaan BUMDes di Pandeglang

Oleh : Wahyudi Arif, S.Th.I (Ketua BPD Desa Gunungdatar)

Satu tahun sudah dunia dilanda pandemi Covid 19. Bencana ini membuat perekonomian mundur tak terkecuali di Indonesia. Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk memulihkan kembali perekonomian Negara karena daya beli masyarakat terjun bebas dari mulai dari perkota hingga masyarakat pedesaan.

Akibat pandemi, jumlah jumlah penduduk miskin pun meningkat. Data BPS menunjukkan, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 27,55 juta orang pada September 2020. Jumlah tersebut meningkat 2,76 juta dibandingkan posisi September 2019. Angka tersebut membuat kemiskinan Indonesia kembali ke level 10 persen dari jumlah penduduk, yakni sebesar 10,19 persen.

Dalam menghadapi resesi ekonomi global, Indonesia sebenarnya sudah memiliki kiat untuk melindungi warganya terpuruk salah satunya dengan keberadaan BUMDesa (Badan Usaha Milik Desa) sebagai Lembaga Sosial yang berpihak kepada Masyarakat Desa. Berdasarkan Pasal 1 ayat 6 Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 dijelaskan BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 dijelaskan BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, investasi dan produktivitas, menyediakan mengembangkan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha.

Baca Juga  Komitmen Rutan Serang Bangun Zona Integritas Anti Korupsi

Fungsi Bumdesa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa:

  • Sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
  • Sebagai lembaga sosial yang harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dengan melalui kontribusinya dalam penyediaan pelayanan sosial.
  • Sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa untuk meningkatkan penghasilan, dengan kata lain membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran di desa

Jumlah BUMDe di Pandeglang sebanyak 326 unit atau tersebar di seluruh desa. Sayangnya, keberadaan BUMDes di Pandeglang belum bisa memberika kontribusi positif sebagai pilar ekonomi masyarakat desa. Tenaga Ahli PED Kabupaten Pandeglang menyebutkan hingga kini hanya 69 BUMDesa yang aktif dan sisanya sebanyak 257 tidak aktif meski sama-sama mendapatkan suntikan modal yang diambil dari Dana Desa.

Masih banyaknya BUMDesa yang belum aktif seharusnya menjadi bahan evaluasi. Pasal 40 dan 41 PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes bahwa penyertaan modal desa di dalam pendirian BUMDesa bisa bersumber dari APB Desa. Dari Peraturan Pemerintah tersebut Desa berkesempatan menggunakan sebagian APBDES untuk penyertaan Modal Pendirian BUMDesa dengan sebaik-baiknya.

Pemerintah pusat begitu besar mengucurkan anggaran untuk sleuruh desa di Pandeglang. Bahkan secara rinci masyarakat bisa tahu anggaran itu dengan hanya membuka kanal khusus yang beralamat https://sid.kemendesa.go.id/. Besarnya anggaran Desa yang digelontorkan oleh Pemerintah Pusat sangat disayangkan apabila P tidak menggunakan dengan sebaik baiknya penyertaan modal desa untuk BUMDes

Baca Juga  Kebijakan Omnibuslaw Pendidikan: Bagaimana Nasib Pesantren?

POTENSI BERKEMBANGNYA BUMDesa

Potensi yang dimliki desa sangatlah banyak. Pandeglang sebagai daerah yang dikenal dengan pariwisata dan pertanian bahkan perikanan seharusnya bisa memanfaatkan BUMDes sebagai wadah untuk meningkatan perekonomian masyarakat desa. Ada banyak contoh jenis usaha BUMDesa yang bisa dikembangkan seperti;

  1. Pelayanan Publik ; BUMDesa bisa membuka loket pembayaran listrik mengingat daerah pemukiman ada yang jauh dari pembayaran listrik secara langsung, sarana air bersih, penyediaan pupuk dsb.
  2. Simpan Pinjam Modal Pertanian atau usaha
  3. Jenis Usaha Rental. BUMDesa bisa menyediakan alat alat yang bisa direntalkan yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakatnya, seperti Tenda untuk perkawinan, kendaraan untuk mengangkut hasil bumi, atau traktor untuk membajak sawah dan mesin penyedot air.
  4. Jasa Penunjang Pertanian; BUMDesa bisa menjadi perantara penjualan hasil bumi ke pasar atau ke market di kota sehingga masyarakat tidak kesulitan untuk memasarkan hasil panen.
  5. Pengelolaan Bank Sampah baik sampah organik maupun non organik, yang organik bisa menghasilkan pupuk dan non organik bisa dijadikan kerajinan tangan sesuai dengan tren dipasaran.

Sebenarnya masih banyak contoh usaha yang bisa dilakukan BUMDesa asalkan tidak terkesan asal-asalan hanya sekedar menjalankan Program Pmerintah sehingga merugikan penyertaan modal dari APBDesa.

FAKTOR Penghambat BUMDesa

Baca Juga  Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar: Kenapa Harus Saiful Mujani?

Banyaknya BUMDes di Pandeglang yang kurang aktif, mengindikasikan ada kesalahan dari sisi mekanisme pendirian dan tata kelola BUMDesa, yaitu :

  1. Pendirian BUMDesa yang terkesan terburu buru sehingga kurang mengacu pada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tentang Desa dan BUMDes, contohnya : ada anggapan bahwa pendirian BUMDesa cukup diketahui oleh Pemerintah Desa tanpa melibatkan peran Badan Musyawarah di Desa.
  2. Kurang tepat mengambil peluang usaha untuk BUMDesa sehingga banyak sumber-sumber lokal yang belum dimanfaatkan.
  3. Pengelolaan Administrasi yang kurang baik karena ketidak transfaran dalam pengelolaan Anggaran dan Aset BUMDesa.
  4. Hanya sekedar menjalankan Program Kerja Pemerintah.

Memahami Potensi dan faktor kurang berkembangnya BUMDesa adalah cara agar terwujudnya Efektivitas BUMDesa untuk kemandirian masyarakat, berdasarkan pada semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan menganut prinsip profesional, terbuka dan bertanggungjawab, partisipatif, prioritas sumber daya lokal dan berkelanjutan.

Pemerintah Desa bersama Badan Pemusyaratan Desa harus memberikan ruang seluas-luasnya kepada perangkat Organisasi BUMDesa seperti tertuang dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, yaitu :

  1. Musyawarah Desa/Musyawarah antar Desa
  2. Penasihat
  3. Pelaksana Operasional

Baik dari Undang-undang maupun Peraturan Pemerintah peran BUMDesa sangat luar biasa karena mempunyai kewenangan memanfaatkan aset, investasi dan produktivitas yang ada di desa. Maka semua element Masyarakat desa baik dari Pemerintah sampai Masyarakat terbawah harus bisa saling mengontrol akan keberlangsungannya BUMDesa demi tercapainya Desa Mandiri mapan dalam perekonomian. (*)

News Feed