oleh

Pokdarwis Cikatomas, Menghina di Gruop WA Berujung Dipolisikan

LEBAK – Merasa nama baik dirinnya Suhendi dan saudaranya Olot Omik selaku kasepuhan Neglasari desa Cikatomas kecamatan Cilograng kabupaten Lebak Provinsi Banten  melalui group WhatsApp Pokdarwis desa Cikatomas yang di duga di lakukan oleh saudara yang berinisial Pd dan A warga kampung Cihideung berujung dilaporkan ke kepolisian sektor Cilograng pada Minggu (16/5/2021) kemarin  “ Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co

Saat di temui di kediamannya Suhendi dan Olot Omik membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang di duga di lakukan oleh kedua orang tersebut, jujur saya dan saudara saya merasa terhina dan marah dengan hinaan mereka , ujar Suhendi sambil menahan marahnya.

Dikatakan Suhendi kejadian pencemaran nama baik ini berawal dari percakapan di WA Gruop Pokdarwis” sekira pukul 12.55  ujar Pd ” loba Sora motor tapi sigana rek marenta ubar ka si omik / Hendi dan di jawab oleh saudara A hahaha..paling geh menta ubar budug, maka dengan kejadian itu saya akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian ”  katanya.

Baca Juga  Hilang Misterius Belum Ditemukan : Seorang Pelajar SMK Asal Surianeun Siti Basaroh

Selanjutnya Suhendi dan Olot Omik berharap agar perkara ini di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,agar tidak ada lagi kejadian seperti ini, pungkasnya.

Sementara di tempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Cilograng IPDA Ujang Sumantri,SH saat di konfirmasi via WhatsApp membenarkan  dan akan memanggil lagi pelapor maupun terlapor Kamis 20 Mei 2021, Singkat nya.

Baca Juga  PT. Jasa Raharja Cabang Banten Melakukan Sosialisasi Signal di CV. Sinar Berkah

Eka Haryanto Aktivis Lebak Selatan Angkat bicara dengan kejadian dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian, Eka mendorong korban agar perkara ini di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,apalagi yang di hina itu Olot omik selaku tokoh kasepuhan Neglasari,  Eka berharap agar pihak kepolisian jangan ragu ragu biar ada epek jera baik bagi pelaku maupun yang lain nya bahwa perbuatan tersebut bisa di pidana, tegasnya. *(DENI ISMAYADI)

News Feed