oleh

Puluhan Mahasiswa Berujuk Rasa di Gedung KPU Lebak

LEBAK – Puluhan mahasiswa yang tergabung pada organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dan mengklaimnya  sebagai  Aliansi Pemuda Lebak Menggugat melakukan aksi demo di depan gedung KPU Kabupaten Lebak, Senin (20/5/2024) Dikutip Bungas Banten – Group Siberindo.co

” Meraka adalah terdiri dari anggota organisasi kemahasiswaan yang berasal dari PMII Cabang Lebak, HMI MPO dan Himpunan Mahasiswa Cibadak (Himacida)

” Salah satu point yang menjadi sorotan mereka (mahasiswa – red), adalah tentang ” Surat Sakti” Oknum Pimpinan DPRD Lebak Junaedi Ibnu Jarta.”  Selain itu mereka juga menyoroti, anggota PPK yang berdasarkan keputusan Bawaslu Banten  pada Pemilu 2024 dinyatakan melanggar prosedural pemilihan  DPR RI Dapil  Banten 1. ” Namun dari beberapa nama masih dipertahankan sebagai anggota PPK untuk Pilkada serentak Nopember 2024 mendatang.

Baca Juga  Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Mengeluarkan Surat Pernyataan Dewan Pers Terkait Meninggalnya Wartawan Simalungun

”  Berdasarkan data yang kami terima, PPK yang diduga bermasalah itu, berasal dari 4 Kecamatan, yaitu PPK Kecamatan Rangkasbitung, Warunggunung, Sajira dan Cihara ” Ujar Ahda Pinan Koordinator Aksi.

” Menurut Ahda, proses rekrutmen PPK Pilkada serentak  yang dilakukan KPU Lebak, terindikasi sarat dengan kepentingan. Sehingga hal ini sambung Ahda dapat menurunkan marwah lembaga KPU yang independen.

” Apalagi dengan beredarnya” surat sakti ” oknum pimpinan DPRD yang di tujukan ke KPU, tentunya ini berpotensi adanya persepsi yang buruk terhadap lembaga KPU yang independen” Tegas Ahda.

” Sebagai lembaga yang independen, tentunya kami berharap KPU bisa bebas dari berbagai keterkaitan kepentingan,” imbuh Ahda.

Sementara itu, KPU Lebak yang diwakili komisioner Ade Jurkoni dan Iim ” membantah segala yang dituduhkan yang dialamatkan ke KPU Lebak oleh mahasiswa tersebut.

Baca Juga  Hj Nihayatul Maskuroh M.Si: Kampus Merdeka Perlu Kesiapan yang Matang

” Pada Prinsifnya kami sudah bekerja sesuai aturan dan seobyektif mungkin.” Khusus, terkait rekrutmen PPK kalau memang melanggar kode Etik, kami tentunya tidak menerimanya, contohnya PPK Gunung Kencana, tidak ada satupun anggota PPK Pemilu yang kami terima” Tandas Ade Kepala Divisi Hukum dan Pengawas KPU Lebak

Terkait ” Surat Sakti” Oknum Pimpinan DPRD Lebak kata Ade, KPU tidak merasa menerima surat tersebut. ” Setelah kami periksa ke bagian umum, tidak ada surat tersebut.” Dan saya mengetahuinyapun, setelah 1 hari pelantikan PPK Pilkada serentak” Kilah Ade.

Sekedar diketahui, Masyarakat Kabupaten Lebak heboh . Pasalnya, saat ini tengah beredar ” Surat Sakti ” salah satu Pimpinan DPRD Lebak, kepada KPU setempat, terkait proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Dalam salinan surat , Bersarkan surat dengan kop resmi DPRD Lebak dan ditandatangani  salah satu Wakil Ketua DPRD Lebak, Junaedi Ibnu Jarta , tertanggal 8 Mei 2024 lalu dengan Nomor Surat  170 /232-DPRD / V / 2024 itu  berisi tentang permohonan agar KPU memprioritaskan nama-nama anggota PPK yang terlampir dalam surat yang beredar tersebut.

Baca Juga  BPOM Wajibkan Kemasan Galon PET Pakai Label Peringatan Kandungan Zat Berbahaya

Berikut isi suratnya :

“ Disampaikan dengan hormat, sehubungan dengan penerimaan calon anggota PPK / badan ad hoc pada pilkada 2024 yang di selenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, maka dengan ini Pimpinan DPRD Kabupaten Lebak, Merekomendasikan kepada nama-nama tersebut di bawah untuk diprioritaskan sebagai anggota PPK / Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sesuai dengan penempatan yang sudah di tentukan, adapun nama — nama tersebut terlampir.” Demikian permohonan ini untuk menjadi maklum, atas perhatiannya dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih,” Dalam bunyi surat tersebut. *(RED)

News Feed