LEBAK – Pada Selasa 14 Mei 2024 Epilogia menggelar diskusi bertemakan “Rekomendasi Berlogo DPRD Kabupaten Lebak terkait Rekrutmen PPK se-Kabupaten Lebak, Apakah Tidak Melanggar Kode Etik?” adapun diskusi tersebut diikuti oleh 52 peserta yang terdiri dari kalangan akademisi, aktivis, dan mahasiswa.” Dikutip Bungas Banten – Group Siberindo.co
Menurut Agus Hiplunudin Ketua Harian Epilogia ketika dihubungi wartawan via WhatsApp pada Senin 19 Mei 2024, menyatakan, “Dalam tahapan rekrutmen PPK dimana KPU Kabupeten Lebak sebagai lembaga independen harus netral dan bebas dari intervensi apapun. Namun, berdasarkan surat rekomendasi berlogo DPRD Kabupaten Lebak yang ditujukan pada Ketua KPU Kabupaten Lebak justru mencerminkan tindakan yang tidak etis,” jelasnya.
Agus menambahkan, “Bahwa kejadian ini harus disikapi secara serius, karena ini menyangkut etika dan kepercayaan publik terhadap institusi DPRD Lebak dan KPU Lebak. Tambah lagi kejadian ini berpotensi adanya kolusi atau persekongkolan jahat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Agus memaparkan simpulan dari kajian internal Epilogia paling tidak terdapat 5 poin :
- Telah terjadi pelanggaran etik, sebab rekomendasi tersebut mengatas namakan institusi negara DPRD Kabupaten Lebak.
- Dalam kasus rekomendasi tersebut disinyalir KPU terlibat, berarti ini salah satu bentuk Kolusi atau pemufakatan jahat.
- Dalam hal ini Bawaslu Lebak harus mereview atas kasus ini, mengurai kejadian yang sebenarnya kemudian sampaikan pada publik hasil investigasi tersebut.
- Kasus rekomendasi berpotensi melanggar kode etik; Pasal 6 Ayat (3) huruf c Juncto, Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf e Juncto, Pasal 14 huruf a Pasal 7 ayat 1 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
- DKPP harus turun tangan mendalami kasus ini untuk menyimpulkan apakah KPU Kabupeten Lebak melanggar Kode Etik ataupun tidak. *( UZEX)










