oleh

Tingkatkan Perlindungan, BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir Ajak Perusahaan Untuk Tertib Iuran

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jakarta Gambir pastikan seluruh masyarakat pekerja terlindungi program BPJAMSOSTEK.

Melalui Video Conference BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir sosialisasikan relaksasi iuran kepada perusahaan dalam rangka meningkatkan kepatuhan perusahaan sebagai bentuk perlindungan pekerja di masa pandemi.

Dalam kesempatan tersebut Chairul Arianto selaku Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir mengatakan “Kegiatan sosialisasi relaksasi iuran yang Kami lakukan bertujuan untuk mengajak perusahaan selalu tertib menyetorkan iuran, karena selama masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK memberikan keringanan iuran serta keringangan denda keterlamabatan kepadap Pemberi Kerja yang mengalami keterlambatan menyetorkan iurannya ke BPJamsostek, yang tentunya seluruh manfaat dari program yang diikuti yang diberikan kepada peserta tidak ada yang berkurang dan ini merupakan momentum untuk perusahaan agar mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk mendapatkan manfaat dari BPJAMSOSTEK”.

Baca Juga  Kemenkominfo Dorong Diskominfosatik Kabupaten Serang Tingkatkan Sosialisasi TIK

Dijelaskan Anto, iuran BPJAMSOSTEK yang diterbitkan melalui PP Nomor 49 Tahun 2020 tersebut. Pertama, keringanan iuran JKK dan iuran JKM sebesar 99 persen dari kewajiban iuran setiap bulan, Kedua kelonggaran batas waktu iuran yang semula harus disterokan pada tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. Dan ketiga keringanan iuran denda keterlambatan pembayaran iuran semula 2 % menjadi 0,5 %.

“Ketentuan relaksasi ini dimulai sejak iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bulan Agustus 2020 sampai bulan Januari 2021,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Kabupaten Tangerang Resmi Menjabat Wakil Ketua Umum APKASI Masa Bhakti 2021-2026

Rio Rachman selaku Petugas Pemeriksa BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir mengatakan “Kegiatan sosialisasi relaksasi iuran dan kepatuhan ini agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya tertutama kepada perusahaan yang masih tertunda pembayarannya dan diharapkan kedepannya perusahaan selalu tertib iuran agar peserta BPJAMSOSTEK tetap mendapatkan manfaat yang maksimal”.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 62 perusahaan binaan BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir dan Cempaka Mas. Peserta video conference tersebut sangat antusias mendengarkan presentasi yang dipaparkan oleh Noro Fajar Prianggoro selaku Kepala Cabang Jakarta Cempaka Mas.

“Terimakasih kepada BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir dan Cempaka Mas yang telah memberikan sosialisasi relaksasi iuran yang sangat bermanfaat. Sekarang kami paham bahwa inilah saatnya kami memanfaatkan kelonggaran dan keringanan yang telah diberikan BPJAMSOSTEK agar perusahaan selalu tertib iuran” ujar Tommy selaku perwakilan dari PT. Baturona.

Baca Juga  Peringati May Day, Polda Banten dan TNI Gelar Pengamanan Bersama

BPJAMSOSTEK Jakarta Gambir juga selalu menginformasikan bahwa selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayah DKI Jakarta masyarakat tetap dapat melakukan klaim JHT melalui www.lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun bisa menghubungi Call Center 175 untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut terkait pelayanan BPJAMSOSTEK dan terkait Protokol Lapak Asik Online. Layanan Lapak Asik merupakan program untuk mendukung kebijakan pemerintah guna melakukan PSBB Transisi sebagai salah satu protokol kesehatan di masa pandemi ini.

News Feed