Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, mengecam peristiwa rudapaksa, yang terjadi di Kota Padang baru-baru ini. Dua orang korban rudapaksa merupakan anak di bawah umur, para pelaku pemerkosaan tak lain adalah Kakek dan paman korban serta kakak dan sepupunya yang juga masih di bawah umur, hingga tetangga korban.
“Kami sangat mengecam peristiwa tersebut. Tidak ada toleransi bagi para pelaku kekerasan seksual pada anak di bawah umur, walaupun pelaku merupakan keluarga korban. Kami akan mengawal proses hukum kasus ini, hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Lisda melalui keterangan, Sabtu (20/11/2021).
Lisda juga berharap korban mendapatkan perlindungan yang semestinya, sehingga tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun. Bahkan kalau perlu korban mendapatkan pendampingan dari pihak KPAI ataupun Dinas Sosial setempat, dan diawasi agar tidak mendapatkan tekanan.
“Jadi kita berharap pihak kepolisian dapat menguapkan motif sebenarnya dalam kasus ini. Selain itu, perlindangan terhadap korban harus sangat-sangat intense agar tidak mendapatkan intervensi dari pihak manapun, termasuk keluarga besarnya. Karena kan ini pelakunya pihak keluarganya sendiri. Kalau perlu minta KPAI agar didampingi 24 jam,” tegasnya.
Anggota Komisi VIIi tersebut juga menyebutkan, bahwasanya peristiwa semacam inilah yang menjadi urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan. Dan kabar gembiranya menurut Lisda akan segera disahkan akhir November tahun ini.
“Inilah urgensi RUU TPKS segera disahkan. Peristiwa seperti ini bisa jadi terus berulang, karena belum adanya aturan menakutkan yang jelas bagi pelaku kekerasan seksual dan belum adanya aturan perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Insyaallah akhir November ini disahkan, sesuai informasi dari ketua tim panja,” jelas Lisda dilansir beritasatu.com.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Padang, kronolgi kasus rudapaksa oleh sekeluarga terhadap anak di bawah umur di Padang, Sumatera Barat, merupakan masih anggota keluarga, berawal dari kakek korban berinisial “J” (65).
Peristiwa tersebut diketahui oleh paman korban berinisial “R”, namun malah melakukan hal yang sama kepada korban. Bahkan kakak korban berinisial “G” yang juga mengetahui perbuatan keji tersebut tidak melaporkan ke pihak kepolisian dan ikut-ikutan melakukan perbuatan tercela tersebut kepada adik kandungnya yang masih berusia 5 dan 7 tahun.
Tidak berhenti di situ saja juga ada pelaku yang masih di bawah umur yang melakukan perbuatan rudapaksa terhadap kedua korban, masing-masing RG, 11 dan G 10 tahun.
“Kami sudah menangkap empat pelaku cabul yang merupakan masih anggota keluarga korban, sementara dua lainnya masih di bawah umur, ada enam dan empat sudah kami tangkap,” jelas Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.(*/cr2)










